BATANG – SPN Batang Buka Posko Aduan THR Lebaran 2023. Hal ini menjadi salah satu langkah untuk mengawal para buruh Batang mendapatkan haknya. SPN Batang berharap para pengusaha bisa membayarkan THR tepat waktu, paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 2023.
“SPN Batang Buka Posko Aduan THR yang beralamatkan di Jalan Gajah Mada Proyonanggan. Posko tersebut bisa menerima aduan baik dari anggota SPN maupun di luar serikat, jika ditemukan pelanggan terkait pemberian THR Keagamaan yang tidak sesuai aturan,” kata Ketua DPC SPN Batang, Edi Susilo saat diwawancarai, beberapa waktu lalu.
Posko tersebut buka Senin-Jumat untuk sesi online mulai pukul 08:00-17:00 WIB. Untuk sesi offline dibuka pada Sabtu-Minggu 20:30-00:00 WIB.
Baca Juga:Penataan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Batang Pemilu 2024 Sah Sesuai AturanKeutamaan Sholat Tarawih Malam ke-12, Wajahnya Bercahaya Seperti Bulan Purnama
SPN Batang pun telah memberikan arahan dan sosialisasi terkait Permenaker Nomor 16 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan, kepada para anggotanya. Hal ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi para butuh untuk disampaikan ke manajemen perusahaan.
Ia menegaskan, pelanggaran yang ditemukan di lapangan dapat dilaporkan ke Posko Aduan THR SPN dan segera akan ditindaklanjuti dengan menyampaikan kepada pihak Disnaker Batang.
SPN Batang Buka Posko Aduan THR untuk Kawal Hak Buruh
“Tahun lalu, ada salah satu perusahaan yang membayarkan THR Keagamaan kepada pekerjanya, hanya setengah dari yang seharusnya diterima. Misalnya hak yang harus dibayarkan Rp2,2 juta, tapi kenyataannya cuma Rp1,1 juta untuk masa kerja 7-8 tahun. maka SPN berupaya menjembatani pengaduan-pengaduan tersebut, agar tidak terulang,” tegasnya.
Ia menyayangkan, tahun lalu aduan yang disampaikan ke Pengawas Ketenagakerjaan (Wasnaker), ternyata oleh pengusaha tidak ditindaklanjuti dengan memberikan setengah atau sisa hak pekerja.
Ditemui di ruang kerjanya, Kepala Kawasan CV. JKB, Joko Susilo menerangkan, pembayaran THR Keagamaan bagi pekerja diupayakan sesuai aturan yakni 1 kali gaji dengan jumlah yang disesuaikan sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK) setempat.
“Bagi mereka yang sudah memiliki masa kerja minimal 1 tahun akan menerima Rp2,2 juta. Sedangkan yang baru memiliki masa kerja 1 bulan dibayarkan secara proporsional yakni dengan sistem penghitungan UMK : 12 × masa kerja,” jelasnya.