RADARPEKALONGAN.ID – Setelah lama sekali tidak dibahas, kini Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan aset kembali digulirkan ke publik. Terutama saat Mahfudz MD menyarankan kepada DPR RI untuk segera menyetujui dan membahas RUU Perampasan Aset koruptor yang nilainya tidak sesuai dengan gaji pegawai.
Kasus korupsi di Indonesia sudah pada kondisi sangat memprihatinkan. Ditambah lagi dengan kengganan DPR RI untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset koruptor yang digadang-gadang efektif memberi efek jera.
Dilansir dari detikNews DPR RI telah menyetujui 23 RUU prioritas dalam rapat paripurna. Namun ironisnya RUU Perampasan Aset tidak masuk dalam daftar yang disetujui oleh DPR RI pada 23 Maret lalu.
Baca Juga:Inilah 5 Fakta Penting Mahfud MD, Kamu Jangan Kualat!3 Hikmah Penting Sowan Kepada Ulama, Simak Ulasannya!
Poin Penting RUU Perampasan Aset
Melansir dari BBC news salah satu tim ahli yang terlibat dalam pembuatan draft RUU Perampasan Aset pada 2007 hingga 2010 sebenarnya sudah siap untuk disahkan menjadi sebuah aturan. Namun mandek ketika Presiden SBY tak lagi peduli pada keberlanjutan RUU tersebut.
“Tiba-tiba [pembahasannya] melempem 2010 itu. Di tengah-tengah pembahasan Pak SBY melemah, diteruskan lemahnya sama Pak Jokowi,” tutur Yenti (28/3).
Wajar saja karena banyak pegawai pemerintah pelayan publik justru malah melakukan dan melanggengkan korupsi. Contoh sudah jelas saat Bambang Pacul secara blak-blakan mengapa RUU Perampasan Aset tak disetujui oleh DPR RI.
Jawabannya bikin syok warga dari Sabang sampai Merauke, bahwa hal itu nggak bisa dilakukan karena perintah dari ketua parpol. Sehingga kalau mandek di dua periode kepresidenan ya menurut Yeni, itu miris.
Harusnya RUU Perampasan Aset didukung oleh DPR RI karena rakyat sudah muak lagi-lagi ada kasus korupsi pejabat negara. Sebab kalau tidak maka korupsi di Indonesia tak akan pernah berkurang atau turun jumlahnya.
Sulit sekali untuk membrantas koruptor kalau kewenangan untuk menggeledah harta tidak difasilitasi oleh regulasi.
Pengegakan Korupsi Bakal Makin Kuat
Perampasan Aset yang dimiliki oleh koruptor bisa dilakukan oleh para penegak hukum. Karena RUU Perampasan Aset mengatur segala macamnya sudah ada di dalamnya.