Kamu Harus Tahu Ampuhnya RUU Perampasan Aset Miskinkan Koruptor, Simak 3 Isu Utamanya

RUU Perampasan Aset
Demo warga tentang RUU Perampasan Aset by (ANTARA Foto)
0 Komentar

Yenti menjelaskan bahwa RUU Perampasan Aset telah mengatur mekanisme detail mulai dari penelusuran, penyitaan, pemblokiran dan pengelolaan aset koruptor yang telah dirampas.

Menurut pantauan Indonesian Corruption Watch (ICW), jumlah kerugian negara akibat koruptor sebesar Rp. 56.7 triliun rupiah. Anehnya, uang pengganti yang berhasil didapatkan tidak lebih dari setengahnya, yaitu Rp 8,9 triliun rupiah.

Gimana tidak penting coba RUU Perampasan Aset koruptor untuk menyelamatkan uang rakyat. Kamu harus tahu juga uang segitu banyaknya bisa buat membantu anak-anak yang putus sekolah dan tambahan insentif bagi guru honorer.

Baca Juga:Inilah 5 Fakta Penting Mahfud MD, Kamu Jangan Kualat!3 Hikmah Penting Sowan Kepada Ulama, Simak Ulasannya!

Sangat tidak manusiawi sekali karena justru mereka para koruptor menikmati uang rakyat yang dibiarkan bebas. Juga hampir tidak percaya dengan apa ucapan Bambang Pacul yang hanya mengikuti kata para ketua partai.

Kamu haru tahu juga bahwa selama ini perampasan aset koruptor dilakukan setelah menunggu keputusan yang lebih kuat yakni di pengadilan negeri.

Namun dengan adanya RUU Perampasan Aset, penyidik memungkinkan untuk menelusuri kejanggalan-kejanggalan yang tidak masuk akal. Dan, tanpa harus menunggu putusan pengadilan yang memakan waktu lama.

Konsekuensi Perjanjian Internasional

Kamu harus tahu bahwa RUU Perampasan Aset isinya ada 8 Bab dan 78 pasal. Menurut kepala PPATK Dian Ediana Rae, pada intinya ada tiga esensi dari aturan tersebut. Kekayaan yang tidak sinkron dengan pendapatan pegawai negeri, hukum acara perampasan aset dan bagaimana tata cara pengelolaan aset koruptor.

Sederhananya perampasan aset ini terpisah dari proses hukum yang berlangsung di pengadilan. Konsep seperti ini bertujuan untuk mengembalikan kerugian negara akibat tindakan korupsi.

Kamu harus tahu juga kalau RUU perampasan aset ini merupakan konsekuensi logis dari keterlibatan Indonesia tentang pengesahan konvensi pengesahan perserikatan bangsa-bangsa anti korupsi pada tahun 2006. Pada UNCAC perjanjian multilateral internasional yang mengikat secara hukum termasuk Indonesia.

Pasal 54 Ayat (1) huruf c UNCAC mengharuskan negara-negara peserta konvensi untuk memaksimalkan upaya perampasan aset hasil kejahatan sekalipun tanpa melalui proses tuntutan pidana.

Baca Juga:Tips Dapat Cuan dari Youtube, Lakukan 3 Langkah Ini Sebelum Bikin Konten5 Tips Buat Judul Konten Youtube yang Bikin Pemirsa Langsung Nonton!

Hal ini menunjukkan bahwa upaya pemberantasan kejahatan tidak lagi difokuskan pada pelaku kejahatan (Suspect-Oriented perspective), namun lebih kepada aset hasil kejahatan (profit-oriented perspective). (*)

0 Komentar