Adanya Sertifikat Indikasi Geografis Sarung Batik Pekalongan ini sekaligus salah satu langkah dan upaya dalam penguatan Industri Sarung Batik.
Wali Kota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid menjelaskan bahwa Indikasi Geografis adalah salah satu bentuk perlindungan Hak Kekayaan Intelektual bagi suatu daerah.
Sekaligus sebagai suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.
Baca Juga:Pekalongan Balloon Festival 2023 Akan Digelar di Stadion Hoegeng, Kuota Maksimal 117 TimSAH! RI-Rusia Kini Punya Perjanjian Ekstradisi
“Ini suatu hadiah yang luar biasa untuk Kota Pekalongan terkait sudah dipatenkannya Indikasi Geografis Kota Pekalongan. Hak paten akan sarung batik ini sudah dimiliki Kota Pekalongan,” kata Aaf, sapaan akrabnya.
Seremoni penyerahan Sertifikat Indikasi Geografis Sarung Batik Pekalongan dari Kemenkumham kepada Wali Kota Pekalongan HA Afzan Arslan Djunaid, Sabtu (1/4/2023). (Foto: Dinkominfo Kota Pekalongan)
Menurutnya, dengan sudah dipatenkannya Sarung Batik Pekalongan sebagai Indikasi Geografis Kota Pekalongan, maka daerah-daerah lain tidak bisa mengakui bahwa sarung batik ini dari daerahnya.
Dia menambahkan, adanya sertifikat IG terhadap Sarung Batik Pekalongan tersebut tentu bisa menjadi kebanggaan dan nilai tambah masyarakat sekaligus langkah awal untuk melestarikan dan mempertahankan keberadaan sarung batik asli Kota Pekalongan.
“Mudah-mudahan ini bisa menjadi penyemangat bagi para UMKM dan pengrajin sarung batik agar ke depan usahanya bisa lebih maju lagi,” tandasnya. (way)