Suami di Pekalongan Aniaya Istri Sah dan Anak Tiri Berumur 3 Tahun, Gara-gara Cemburu

aniaya istri sah dan anak tiri
Selama triwulan pertama tahun 2023, Satreskrim Polres Pekalongan ungkap 17 kasus. Dua di antaranya KDRT di Bojong dan Kandangserang (Hadi Waluyo)
0 Komentar

Biduk rumah tangga yang baru dibina sekitar 2 tahun ini berujung jeruji besi bagi si suami. Kejadian kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini bermula pada Minggu (5/2/2023), sekitar pukul 10.00 WIB, di rumah pasangan muda ini di Dukuh Sigugur.

KDRT ini dipicu oleh kemarahan tersangka berinisial WH (22), warga Dukuh Sigugur, Desa Sukoharjo, terhadap korban yang merupakan istri sahnya. Korban berinisial FW (21), warga Dukuh Sigugur.

Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga (Sumber: Freepik.com)

“Suami korban marah karena istrinya itu menanyakan isi percakapan WA tersangka dengan perempuan lain. Maka terjadi pertengkaran, sehingga tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban yang merupakan istri sahnya sendiri,” terang Kapolres Pekalongan AKBP Arief Fajar Satria didampingi Kasat Reskrim AKP Isnovim, kemarin.

Baca Juga:Patroli Dialogis dan KRYD Diintensifkan, Ciptakan Rasa Aman Selama Ramadhan 2023Islam Larang Keras Datangi Dukun, Shalat Tidak Diterima Selama 40 Hari

Dikatakan, kasus KDRT ini sempat viral di media sosial. Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka-luka di bibir, kepala, dan luka lebam di wajah. Pihaknya akhirnya berhasil menangkap tersangka di lokasi pelariannya di Kampung Transmuara Bayau Desa Tanjung Aur II Kecamatan Pinoraya Kabupaten Bengkulu Selatan pada Minggu (26/2/2023). (had)

0 Komentar