PEKALONGAN,RADARPEKALONGAN – Pemkot Pekalongan melalui Dinas Kesehatan menargetkan jaminan pelayanan kesehatan dimiliki seluruh penduduk Kota Pekalongan. Sedangkan saat ini posisi kepesertaan JKN KIS Kota Pekalongan sudah mencapai 96,43 persen dari total jumlah penduduknya, sehingga masuk dalam 12 kabupaten atau kota yang sudah UHC.
Walikota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid SE mengatakan, untuk mewujudkan Universal Health Coverage (UHC) atau cakupan semesta, Pemkot Pekalongan memudahkan akses masyarakat terhadap layanan jaminan pelayanan kesehatan, dimana saat ini penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor identitas peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk mempermudah akses layanan di fasilitas kesehatan.
“Apabila ingin mengaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatannya cukup 1 hari bisa langsung terlayani, tidak lagi menunggu 14 hari seperti sebelumnya,” ucapnya dalam kegiatan Soft Launching Menuju Universal Health Coverage (UHC) dan Deklarasi 2 Kecamatan Bebas ODF di Ruang Jlamprang Setda Kota Pekalongan, Rabu (5/4/2023).
Baca Juga:Mulok Kebencanaan Kota Pekalongan Diimplementasikan Tahun Ajaran 2023/2024, Walikota Berharap Bisa Tanggap dan Mampu TanganiBuka Ikala Ramadhan Fest 2023, Walikota Aaf Berharap Omset Pendapatan Sesuai Target
Walikota Aaf mengaku bersyukur, untuk saat ini posisi kepesertaan JKN KIS Kota Pekalongan sudah mencapai 96,43 persen dari total jumlah penduduknya, sehingga masuk dalam 12 kabupaten/kota yang sudah UHC.
“Alhamdulillah, masih dalam rangkaian Hari Jadi ke-117 Kota Pekalongan Tahun 2023, salah satu programnya adalah melalui UHC dapat memberikan jaminan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, dimana minimalnya 95 persen. Alhamdulillah, untuk Kota Pekalongan bisa tercapai 96,43 persen. Memang untuk kabupaten/kota di Jawa Tengah, Kota Pekalongan ini peringkat ke-12 dalam UHC,” ucapnya.
Menurut Aaf, sebelumnya Kota Pekalongan menjadi satu-satunya kota yang belum mencapai 95 persen. Oleh karena itu, pada saat rapat dengan Dinas Kesehatan Kota Pekalongan dan BPJS Kesehatan Kota Pekalongan mencari langkah yang strategis untuk masuk dalam UHC.
“Alhamdulillah, dengan rapat bersama TAPD pada tanggal 1 April 2023 Kota Pekalongan sudah masuk dalam kategori kabupaten/kota yang UHC, dimana 96,43 persen masyarakatnya sudah mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan,” bebernya.
Lanjut Aaf menegaskan, per 1 Mei 2023, masyarakat Kota Pekalongan tidak perlu menunggu 14 hari untuk kepengurusan BPJS Kesehatannya.
“Jadi, bisa langsung dan apabila ada tunggakan, bayarnya bisa setelah mereka keluar dari Rumah Sakit atau Puskesmas. Mudah-mudahan ini bisa menjadi berkah bagi semua,” harapnya.