Plh Kepala Dinas Kesehatan Kota Pekalongan, Junaedi Wibawa menjelaskan, per 1 April 2023 capaian kepersetaan JKN KIS Kota Pekalongan sudah melebihi minimal yang telah ditetapkan yaitu lebih dari 95 persen.
“Kota Pekalongan sudah mencapai 96,43 persen atau lebih dari 200 dari jumlah penduduk Kota Pekalongan. Dimana, untuk pemenuhan mencapai UHC ini difokuskan pada masyarakat yang membutuhkan, sehingga akses untuk mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan bisa terlaksana tanpa memberatkan warga,” paparnya.
Jaminan Kesehatan Baru Capai 96,43 Persen, Pemkot Pekalongan Targetkan Seluruh Warganya Miliki JKN KIS.(Radarpekalongan.id/kominfo)
Baca Juga:Mulok Kebencanaan Kota Pekalongan Diimplementasikan Tahun Ajaran 2023/2024, Walikota Berharap Bisa Tanggap dan Mampu TanganiBuka Ikala Ramadhan Fest 2023, Walikota Aaf Berharap Omset Pendapatan Sesuai Target
Junaedi merinci, untuk kepesertaan JKN KIS yang tercover APBD saat ini sekitar 73.371 jiwa, selain itu ada 120 ribu yang ditanggung oleh APBN, dan lain-lain merupakan peserta mandiri. Sekarang kepesertaan masyarakat jika ingin mengakses jaminan pelayanan kesehatan tidak perlu kartu, cukup menunjukkan NIK, di semua fasilitas kesehatan sudah terhubung, pada saat yang bersangkutan itu datang berobat maka akan muncul peserta aktif, non aktif, atau bukan peserta.
“Kelebihan daerah yang sudah UHC bahwa, baik peserta yang non aktif dan belum terdaftar BPJS Kesehatan, apabila masuk dan mengaktivasikan kepesertaan BPJS sudah bisa 1 hari langsung jadi, kalau dulu memulai harus menunggu 14 hari,” tuturnya.
Jaminan Pelayanan Kesehatan Sudah Masuk UHC
Ditambahkan Kepala BPJS Kesehatan Kota Pekalongan, Sri Mugirahayu, dengan capaian kepesertaan JKN 96,43 persen itu, maka Kota Pekalongan sudah masuk dalam kategori kota/kabupaten yang sudah UHC. Selanjutnya, nanti akan disusul dengan proses administrasi berupa perjanjian kerjasama antara Pemerintah Pekalongan dengan BPJS Kesehatan Kota Pekalongan.
“Per 1 Mei Insya Allah Kota Pekalongan akan mendapatkan perlakuan khusus yaitu proses pengaktifan kepesertaan yang menunggak atau yang tidak aktif itu seketika atau tidak terkena masa tunggu 14 hari seperti sebelumnya. Sesuai kebijakan Pemerintah Pusat, semua kabupaten/kota yang sudah status UHC nanti akan mendapat previlege, misalnya ada masyarakat yang masuk ke rumah sakit ternyata belum terdaftar kepesertaan, maka per 1 Mei nanti bisa langsung jadi 1 hari,” pungkasnya. (dur)