PEKALONGAN, RADARPEKALONGAN.ID – Dinas Pendidikan Kota Pekalongan menerbitkan SK No. 420/0351 yang ditujukan kepada pengawas dan penilik PAUD, SD, Kepala sekolah dan pengelola PAUD untuk melakukan penguatan transisi PAUD ke SD awal dengan tidak menerapkan tes kemampuan baca, tulis, hitung atau Calistung atau bentuk tes lainnya.
Keputusan tersebut sesuai dengan diluncurkannya episode ke 24 merdeka belajar oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi atau Kemendikbud-Ristek RI tentang transisi Pendidikan Anak Usia Dini atau PAUD ke SD yang menyenangkan.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekalongan, Zainul Hakim melalui Kabid SD, Unang Suharyogi mengaku, dengan SK No. 420/0351 yang ditujukan kepada pengawas dan penilik PAUD, SD, Kepala sekolah dan pengelola PAUD, maka sekolah SD tidak boleh menerapkan tes kemampuan baca, tulis, hitung atau bentuk tes lainnya.
Anak-anak SD sedang mengikuti upacara.(Radarpekalogan.id/kominfo)
Baca Juga:Jaminan Pelayanan Kesehatan Baru Capai 96,43 Persen, Pemkot Pekalongan Targetkan Seluruh Warganya Miliki JKN KISMulok Kebencanaan Kota Pekalongan Diimplementasikan Tahun Ajaran 2023/2024, Walikota Berharap Bisa Tanggap dan Mampu Tangani
“Jadi seluruh satuan pendidikan jenjang SDse-Kota Peklongan tidak mensyaratkan harus punya kemampuan dalam hal calistung, banyak orang tua menyiapkan anaknya dipaksa bisa baca, harus bisa berhitung dan sebagainya, setelah ini diharapkan tidak ada lagi mindset orang tua yang seperti itu, agar ketika anak masuk ke jenjang SD tidak merasa asing dan tidak terjadi guncangan psikologis maupun sosial. Jadi ada masa transisi sesuai dengan kemampuannya,” jelas di ruang kerjanya, kemarin.
Dikatakan Unang, kebijakan Dinas Pendidikan Kota Pekalongan ini diluncurkan untuk menjawab miskomunikasi mengenai penyelarasan pembelajaran PAUD ke SD kelas rendah yang menjadi isu utamanya di masa Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB, sehingga harapannya nanti melalui gerakan transisi ini anak dapat memiliki pondasi seperti kematangan emosional, kemampuan literasi dan numerasi dasar serta kemampuan lainnya sesuai dengan usianya.
Dinas Pendidikan Kota Pekalongan, Ajak Ortu PAUD Kasih Stimulasi
Sementara itu, Nur Agustina, seorang psikologi sekaligus Ketua HIMPSI cabang Eks Karesidenan Pekalongan setuju dengan adanya regulasi ini, meskipun berdasarkan PISA untuk mengetahui kompetensi anak di tingkat nasional Indonesia masih dibawah standar, dengan tolak ukur kemampuan matematika, sains dan membaca.