- Dalil qiyas (analogi), yaitu dalam hadits telah disebutkan mengenai batalnya puasa karena muntah yang sengaja, bekam dengan mengeluarkan darah. Dan keduanya melemahkan badan. Sedangkan keluarnya makanan (dari muntah), itu jelas melemahkan badan karena badan menjadi kosong sehingga menjadi cepat lapar dan kehausan. Adapun keluarnya darah (lewat bekam), itu juga jelas melemahkan badan. Demikian halnya kita temukan pada onani yaitu keluarnya mani yang menyebabkan lemahnya badan. Oleh karenanya, ketika keluar mani diperintahkan untuk mandi agar kembali menfitkan badan. Inilah bentuk qiyas dengan bekam dan muntah.
Oleh karenanya, keluarnya mani dengan syahwat membatalkan puasa karena alasan dari dalil maupun qiyas. Intinya, onani menyebabkan puasa batal dan wajib mengqodho, tanpa menunaikan kafaroh.
Semoga bahasan singkat tentang apakah onani membatalkan puasa ini menjadi ilmu yang bermanfaat. Semoga Allah memberi kita taufik untuk melaksanakan puasa dengan sempurna. Semoga kita senantiasa mendapat hidayah untuk meninggalkan yang haram. (had)