4 Pelaku Judi Remi Ditangkap, Miris! Salah Satunya Oknum Guru

judi remi
Ilustrasi bermain judi remi (Sumber foto: freepik.com)
0 Komentar

KAJEN,Radarpekalongan.id – Tim Resmob Polres Pekalongan menggerebek lokasi judi remi di pos gardu di Dukuh Cokrah, Desa Kulu, Kecamatan Karanganyar, Minggu (9/4/2023). Empat pelaku judi remi berhasil ditangkap. Mirisnya, salah satunya oknum seorang guru salah satu SMA di Kabupaten Pekalongan.

Ilustrasi bermain judi remi (Sumber foto: freepik.com)

Penggerebekan tempat judi remi di Desa Kulu ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat. Jika di lokasi itu kerap digunakan untuk bermain judi dengan taruhan uang.

Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata benar ada kegiatan judi kartu remi. Alhasil, empat pelaku langsung diringkus aparat Kepolisian. Keempat pelaku masing-masing SDMPS alias Erong (48), AH alias Culun (37), D (45), dan RW alias Widi (45).

Baca Juga:Layani Titipan Judi Online, Warga Kulu Diringkus Polisi di bulan Ramadhan 2023Setubuhi Anak Comal 18 Tahun Berulang kali, Aksi Bejat Reco Berujung Bui, Ditangkap di Tempat Pelariannya di Sukoharjo

Kapolres Pekalongan AKBP Arief Fajar Satria, melalui Kasi Humas Polres Pekalongan, Ipda Suwarti, Selasa (11/4/2023), mengatakan, peristiwa penangkapan terjadi di sebuah gardu yang berada di Dukuh Cokrah, Desa Kulu, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Pekalongan.

4 Pelaku Judi Remi Ditangkap

Keempat pelaku masing-masing SDMPS alias Erong (48), AH alias Culun (37), D (45), dan RW alias Widi (45). Mereka tertangkap tangan sedang bermain judi remi. “Keempatnya merupakan warga Desa Kulu,” ujarnya.

Ilustrasi main judi (Sumber foto: freepik.com)

Ipda Suwarti menambahkan, para pelaku ini bermain judi kartu remi dengan uang sebagai taruhanya.

Dari peristiwa tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti 2 bungkus kartu dalam keadaan baru, 1 bungkus kartu dalam keadaan terbuka dengan jumlah kartu 42, 28 kartu warna merah, 24 kartu warna biru, dan uang tunai Rp 144.000.

Para pelaku kini diamankan di Mapolres Pekalongan guna penyidikan lebibh lanjut. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 303 Ayat (1) ke-2e KUHP atau Pasal 303 bis Ayat (1) KUHP. (had)

0 Komentar