PEKALONGAN, RADARPEKALONGAN.ID – Bantuan Beras Cadangan Pangan Pemerintah atau bantuan beras CPP mulai disalurkan untuk kelompok penerima manfaat (KPM) di Kota Pekalongan.
Penyaluran dilakukan Pemerintah Kota Pekalongan melalui Dinas Pertanian dan Pangan setempat, bekerja sama dengan Badan Pangan Nasional (BAPANAS).
KPM sasaran penerima bantuan beras Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) di Kota Pekalongan adalah sejumlah 28.058 KPM, dengan masing-masing KPM menerima 10 kilogram beras berkualitas medium.
Baca Juga:Smart TV iFFALCON Resmi Hadir di Indonesia, Ini Sejumlah Fitur Inovatif yang DitawarkanMomen Dramatis Penangkapan 5 Terduga Pelaku Pengeroyokan di Kota Pekalongan
Distribusi Bantuan Beras CPP di 4 Kecamatan
Pendistribusian bantuan beras CPP tersebut dilakukan pada tanggal 10-13 April 2023 di 4 kecamatan di Kota Pekalongan.
Pemerintah Kota Pekalongan mulai menyalurkan beras bantuan cadangan pangan pemerintah (CPP) untuk KPM di Kota Pekalongan, Senin (10/4/2023). (Dok/dinkominfo)
Menurut Kabid Ketahanan Pangan Dinperpa Kota Pekalongan, Ani Kusumaningrum, data KPM untuk pendistribusian bantuan beras CPP ini diperoleh langsung dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI sebagai upaya untuk menjaga stabilitas dan kontinuitas penyediaan bahan pangan, terutama menjelang Hari Raya Idulfitri 2023.
“Kita distribusikan ke 4 kecamatan mulai hari ini, kemudian untuk waktu dan proses penyaluran kepada KPM kita berikan wewenang penuh tiap kecamatan,” ungkapnya, Senin (10/4/2023).
Ani menjelaskan bahwa dari total 28.058 KPM, 8.190 KPM berada di Kecamatan Pekalongan Barat, 4.864 KPM berada di Kecamatan Pekalongan Selatan, 6.447 KPM berada di Kecamatan Pekalongan Timur, dan 8.557 KPM berada di Kecamatan Pekalongan Utara.
Selain itu, bantuan beras CPP ini akan didistribusikan kembali pada bulan Mei dan Juni mendatang.
Lurah Panjang Wetan, Kecamatan Pekalongan Utara, Kartoyo menyatakan rasa syukurnya atas adanya beras bantuan pangan ini.
Baca Juga:UM-PTKIN 2023 Resmi Dibuka 10 April, Ini Tata Cara Pendaftarannya100 Game Offline Terbaik untuk Android, Terbaru 2023!
Ia menjelaskan bahwa penerima manfaat harus membawa dan menunjukkan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk verifikasi.
“Alhamdulillah, untuk kelurahan kami mendapat alokasi 1.386 KPM dengan sasaran warga miskin. Waktu pengambilan kami beri batas waktu 3 hari, kemudian bagi yang berhalangan hadir karena sakit bisa lapor kepada pihak kami, akan kita salurkan ke rumah masing-masing,” ungkapnya. (way)