BATANG – Korban kebejatan pengasuh Pondok Pesantren di Wonosegoro Bandar ternyata lebih dari 14 santriwati.
Tersangka, Wildan Mashuri Aman mengakui masih ada korban lain yang sudah dicabuli dan disetubuhinya.
Hal itu terucap dari mulut tersangka saat ditanya oleh Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Lutfi pada gelaran konferensi pers, Selasa (11/4/2023).
Baca Juga:Modus Dijanjikan Mendapat Karomah, Pengasuh Pondok Pesantren Cabuli dan Setubuhi 14 SantriProgres Pekerjaan Capai 86 Persen, Sekda : Arena Lomban Dayung Lebih Representatif
“Masih ada korban lain, diluar 14 korban yang sudah kami tangani?,” tanya Kapolda.
Wildan menjawab, ada. Wildan mengakui telah mencabuli dan menyetubuhi santrinya yang kini sudah lulus dari ponpes.
“Ada pak. Ada sekitar dua santri lagi, yang kini sudah alumni,” katanya.
Sontak, kapolda pun langsung memerintahkan Kapolres Batang AKBP Saufi Salamun untuk mengembangkan keterangan dari tersangka tersebut.
Selain itu, Wildan mengakui praktik bejat yang sudah berjalan sejak 2019 hingga 2023 itu tidak tercium oleh sang istri.
“Istri saya baru tahu setelah mencuatnya kasus ini,” ucap Wildan.
Sebelumnya, Wildan Mashuri Aman, pengasuh Pondok Pesantren Alminhaj, Wonosegoro Bandar, resmi menjadi tersangka dalam kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap sejumlah santrinya.
“Pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana perbuatan cabul dan persetubuhan anak dibawah umur. Adapun tersangka sudah kami tangkap dan kami tahan,” ungkap Kapolda.
Baca Juga:Perumda Air Minum Sendang Kamulyan Boyong PenghargaanPolisi Masih Temukan 720 Petasan di Rumah Warga
Dalam gelaran konferensi pers itu juga terungkap bahwa total jumlah korban dari nafsu bejat sang kiai mencapai 14 santriwati. Di mana 8 santri disetubuhi dan 6 santri lainnya dicabuli.
“Dari 14 orang korban, 8 orang sudah kami lakukan visum dan positif ada luka robek di alat vitalnya. Kemudian hasil visum 6 santri lainnya masih utuh, tidak terdapat luka, jadi hanya mendapat perlakuan cabul,” jelas kapolda.
Diungkapkan juga oleh kapolda, bahwa kejadian tindak pidana perbuatan cabul dan persetubuhan anak dibawah umur itu sudah terjadi sejak kurun waktu 2019 hingga 2023.
“Kejadian ini sudah berlangsung sejak 2019 hingga 2023. Dalam aksinya, tersangka membangunkan santriwati atau korban, kemudian dibawa kesalah satu ruang. Disitu korban dijanjikan akan mendapat karomah,” paparnya.