Diungkapkan juga oleh kapolda, bahwa kejadian tindak pidana perbuatan cabul dan persetubuhan anak dibawah umur itu sudah terjadi sejak kurun waktu 2019 hingga 2023.
“Kejadian ini sudah berlangsung sejak 2019 hingga 2023. Dalam aksinya, tersangka membangunkan santriwati atau korban, kemudian dibawa kesalah satu ruang. Disitu korban dijanjikan akan mendapat karomah,” paparnya.
Kemudian, oleh tersangka, korban dinikahi sendiri tanpa adanya saksi. “Ya, korban dijanjikan bakal mendapat karomah. Lalu, tersangka langsung melakukan ijab qobul dan setelah sah, korban kemudian disetubuhi. Usai disetubuhi, korban ini diberi uang jajan oleh tersangka,” tambahnya.
Baca Juga:Ditanya Kapolda, Pengasuh Pondok Pesantren Mengaku Cabuli dan Setubuhi Lebih dari 14 SantriModus Dijanjikan Mendapat Karomah, Pengasuh Pondok Pesantren Cabuli dan Setubuhi 14 Santri
Pada saat memberikan uang jajan tersebut, lanjut kapolda, tersangka melarang para korbannya untuk mengadu ke orang tua. “Kasus ini tentunya menjadi perhatian publik dan menjadi isu nasional. Untuk itu, hal ini harus menjadi perhatian kita semua, khususnya yang menimpa anak -anak kita yang masih dibawah umur,” tegasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, kata Luthfi, tersangka dijerat dengan UU Nomor 23 tentang Perlindungan Anak, dengan hukuman 15 tahun penjara. “Karena perbuatan tersangka ini dilakukan berulang-ulang, maka ancamannya 15 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” tegasnya.