KAJEN,Radarpekalongan.id – Gara-gara layani titipan judi online, C (44), warga Desa Kulu, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Pekalongan, ditangkap polisi.
Meski bulan Ramadhan, C tetap melayani titipan judi online togel jenis Hongkong karena tergiur keuntungan semata.
Berawal dari informasi masyarakat, Polres Pekalongan berhasil menangkap seorang pelaku judi online togel jenis Hongkong yang beroperasi di Desa Kulu, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Pekalongan, Selasa (11/4/2023).
Baca Juga:Setubuhi Anak Comal 18 Tahun Berulang kali, Aksi Bejat Reco Berujung Bui, Ditangkap di Tempat Pelariannya di SukoharjoKSR PMI Dibekali Latihan Pertolongan Pertama, Penting untuk Layanan Arus Mudik Lebaran 2023
Polisi amankan barang bukti handphone untuk judi online pelaku (Hadi Waluyo)
Kapolres Pekalongan AKBP Arief Fajar Satria, melalui Kasi Humas Ipda Suwarti, menyampaikan, pelaku C (44), warga Desa Kulu, Kecamatan Karanganyar ini dalam kesehariannya biasa menerima titipan judi online Hongkong dari para pemasang. Ia beroperasi di sebuah gardu yang berada di Dukuh Cokrah, Desa Kulu.
“Tim Resmob Satreskrim Polres Pekalongan menangkap langsung pelaku yang saat itu sedang menerima titipan nomor togel dari beberapa pemasang,” kata Ipda Suwarti.
Layani Titipan Judi Online
Modus tersangka C ini setiap harinya biasa menerima titipan judi online jenis Hongkong. Selanjutnya, dimainkan oleh tersangka sendiri. Ada pemasang atau penombok yang memasang angka secara langsung. Ada juga yang pasang atau menitip lewat pesan whatsapp kepada tersangka.
“Tersangka juga memasang judi togel Hongkong melalui sebuah situs judi online dengan sejumlah uang dan menerima titipan pasangan dari orang lain,” kata Kasi Humas.
BB judi online (Hadi Waluyo)
Dari penangkapan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone, sejumlah uang tunai, dan beberapa kertas sobekan yang berisi ramalan togel Hongkong.
Tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polres Pekalongan. Tersangka dijerat dengan Pasal 303 Ayat (1) ke-2e KUHP atau Pasal 303 bis Ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
Baca Juga:100-an Paku Berceceran di Jalan, Bahaya Intai Pengguna JalanHUT Bawaslu Ke-15, Bawaslu Sukses Gelar Tadarusan, Bagi Takjil dan Bahan Sosialisasi Pemilu 2024
Sebelumnya, tim Resmob Polres Pekalongan menangkap dua pelaku judi online di Desa Pegaden Tengah, Kecamatan Wonopringgo. Nekat buka lapak judi togel Sydney di bulan Ramadhan 2023, dua warga Desa Pegaden Tengah, Kecamatan Wonopringgo, Kabupaten Pekalongan, ditangkap tim Resmob Polres Pekalongan. Di tengah bulan suci ini, keduanya mencari keuntungan haram dengan menjual kupon judi togel.