BATANG – Wildan Mashuri Aman, pengasuhPondok Pesantren Alminhaj, Wonosegoro Bandar, resmi menjadi tersangka dalam kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap sejumlah santrinya.
Hal itu terungkap dalam gelaran konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi dan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo di Mapolres Batang, Selasa (11/4/2023).
“Pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana perbuatan cabul dan persetubuhan anak dibawah umur. Adapun tersangka sudah kami tangkap dan kami tahan,” ungkap Kapolda dalam konferensi pers, yang juga dihadiri Kapolres Batang AKBP Saufi Salamun dan Pj Bupati Batang Lani Dwi Rejeki.
Baca Juga:Progres Pekerjaan Capai 86 Persen, Sekda : Arena Lomban Dayung Lebih RepresentatifPerumda Air Minum Sendang Kamulyan Boyong Penghargaan
Dalam gelaran konferensi pers itu juga terungkap bahwa total jumlah korban dari nafsu bejat sang kiai mencapai 14 orang santriwati. Di mana 8 santri disetubuhi dan 6 santri lainnya dicabuli.
“Dari 14 orang korban, 8 orang sudah kami lakukan visum dan positif ada luka robek di alat vitalnya. Kemudian hasil visum 6 santri lainnya masih utuh, tidak terdapat luka, jadi hanya mendapat perlakuan cabul,” jelas kapolda.
Ia mengatakan, pihaknya masih akan terus melakukan pengembangan, karena diduga masih ada santriwati lainnya yang menjadi korban kiai bejat tersebut.
“Kemungkinan masih ada penambahan korban lain. Mengingat saat ini ponpes masih libur, dan banyak santriwati yang pulang ke rumah masing masing,” terangnya.
Diungkapkan juga oleh kapolda, bahwa kejadian tindak pidana perbuatan cabul dan persetubuhan anak dibawah umur itu sudah terjadi sejak kurun waktu 2019 hingga 2023.
“Kejadian ini sudah berlangsung sejak 2019 hingga 2023. Dalam aksinya, tersangka membangunkan santriwati atau korban, kemudian dibawa kesalah satu ruang. Disitu korban dijanjikan akan mendapat karomah,” paparnya.
Kemudian, oleh tersangka, korban dinikahi sendiri tanpa adanya saksi. “Ya, korban dijanjikan bakal mendapat karomah. Lalu, tersangka langsung melakukan ijab qobul dan setelah sah, korban kemudian disetubuhi. Usai disetubuhi, korban ini diberi uang jajan oleh tersangka,” tambahnya.
Baca Juga:Polisi Masih Temukan 720 Petasan di Rumah WargaSirna Rasa
Pada saat memberikan uang jajan tersebut, lanjut kapolda, tersangka melarang para korbannya untuk mengadu ke orang tua. “Kasus ini tentunya menjadi perhatian publik dan menjadi isu nasional. Untuk itu, hal ini harus menjadi perhatian kita semua, khususnya yang menimpa anak -anak kita yang masih dibawah umur,” tegasnya.