Modus Dijanjikan Mendapat Karomah, Pengasuh Pondok Pesantren Cabuli dan Setubuhi 14 Santri

pengasuh pondok pesantren
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi memimpin konferensi pers pengungkapan kasus pencabulan dan persetubuhan oleh pengasuh ponpes di Mapolres Batang, Selasa (11/4/2023).
0 Komentar

Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, kata Luthfi, tersangka dijerat dengan UU Nomor 23 tentang Perlindungan Anak, dengan hukuman 15 tahun penjara. “Karena perbuatan tersangka ini dilakukan berulang-ulang, maka ancamannya 15 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” tegasnya.

Irjen Pol Ahmad Luthfi juga menambahkan, pihaknya akan segera melakukan pendalaman dan pengembangan kasus tersebut dengan menggandeng instansi terkait baik di Provinsi Jawa Tengah maupun Pemkab Batang. “Intinya saat ini selain pengembangan kita fokus penanganan terhadap anak-anak kita atau korban yang masih dibawah umur,” pungkasnya.

0 Komentar