Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, kata Luthfi, tersangka dijerat dengan UU Nomor 23 tentang Perlindungan Anak, dengan hukuman 15 tahun penjara. “Karena perbuatan tersangka ini dilakukan berulang-ulang, maka ancamannya 15 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” tegasnya.
Irjen Pol Ahmad Luthfi juga menambahkan, pihaknya akan segera melakukan pendalaman dan pengembangan kasus tersebut dengan menggandeng instansi terkait baik di Provinsi Jawa Tengah maupun Pemkab Batang. “Intinya saat ini selain pengembangan kita fokus penanganan terhadap anak-anak kita atau korban yang masih dibawah umur,” pungkasnya.