RADARPEKALONGAN.ID – Perjanjian pranikah, merupakan hal yang masih dianggap tabu oleh sebagian orang. Padahal perjanjian ini termasuk penting loh untuk menuju jenjang yang lebih serius, apalagi ini menyangkut masa depan keluarga baru yang akan kamu jalani! Boleh dibilang, perjanjian pranikah ini menjadi semacam janji kedua belah pihak yang bersifat lebih kuantitatif alias jelas tolak ukurannya, so masing-masing nantinya bisa tahu apakah isi perjanjian itu dilanggar atau tidak.
Perjanjian pranikah adalah perjanjian yang dibuat pada saat pernikahan atau menjelang pernikahan digelar, yang mana perjanjian ini dibuat atas kesepakatan kedua calon pasangan suami atau istri dan mulai berlaku ketika perkawinan dilangsungkan. Banyak masyarakat yang mendekripsikan perjanjian pranikah sebagai bentuk antisipasi atau ketidakpercayaan antar calon mempelai.
Tujuan utama dari perjanjian sebelum menikah adalah untuk melindungi harta masing-masing dan menjamin keberlangsungan hidup anak-anaknya kelak. Karena sesuai dengan KUHPerdata Nomor 146, bahwa jika tidak ada perjanjian maka hasil-hasil dan pendapatan istri berada dalam penguasaan suaminya.
Baca Juga:5 Rekomendasi Multivitamin yang Bagus Saat Puasa Agar Tubuh Tetap Fit!Mengenal KH. Ahmad Rifai: Ulama Karismatik Pendiri Rifaiyah (W. 1286 H/1878 M)
Membahas mengenai pembuatan perjanjian pranikah, ternyata sudah diatur dalam KUHPerdata dan UU Perkawinan. KUHPerdata Pasal 139 menerangkan bahwa dalam membuat perjanjian sebelum menikah dapat menyimpang dari dari peraturan undang-undang mengenai harta bersama asalkan tidak bertentangan dengan tata susila yang baik, tata tertib umum dan bebera ketentuan yang berlaku.
Isi dan larangan dalam perjanjian pranikah
Sebenarnya isi perjanjian pranikah diserahkan kepada kedua calon suami dan istri, asalkan tidak bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum. Jadi perjanjian sebelum menikah ini bisa berupa pemisahan harta atau hutang, hak asuh anak jika terjadi perceraian, hak dan kewajiban selama pernikahan, dan segala kesepakatan bersama.
Walaupun isi dalam perjanjian ini tidak dijelaskan secara spesifik atau sesuai kebutuhan dari kedua calon suami istri, namun ada beberapa hal yang dilarang secara hukum seperti tidak boleh bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum, tidak boleh mengurangi hak suami