“Atas kejadian ini ibu korban melaporkan kepada pihak Kepolisian. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini diamankan di Polres Pekalongan guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kasi Humas.
Atas perbuatannya setubuhi anak Comal, pelaku disangkakan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang juncto Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Seorang pelajar berusia 14 tahun di Kabupaten Pemalang sebelumnya juga menjadi korban persetubuhan oleh seorang pemuda dari Kesesi, Kabupaten Pekalongan. Korban dibawa lari pemuda dan disetubuhi berulang kali. Pelajar kelas 9 salah satu SMP di Kecamatan Bodeh, Kabupaten Pemalang ini dibawa lari pemuda dari Kabupaten Pekalongan.
Baca Juga:KSR PMI Dibekali Latihan Pertolongan Pertama, Penting untuk Layanan Arus Mudik Lebaran 2023100-an Paku Berceceran di Jalan, Bahaya Intai Pengguna Jalan
Dara desa berusia 14 tahun ini awalnya tidak diketahui telah dibawa lari pemuda dan disetubuhi. Ia dilaporkan hilang di media sosial. Pihak keluarganya pun berusaha keras mencari keberadaannya.
Pelajar SMP berparas ayu ini keluar rumah pada hari Minggu, 12 Maret 2023, untuk belajar kelompok. Saat itu, ia mengenakan celana hitam, kerudung hitam, dan baju hitam dengan corak putih.
Kasus gadis kampung dibawa lari pemuda dan disetubuhi berulang kali ini terungkap dari orangtua korban yang merupakan warga Desa Kesesirejo Kecamatan Bodeh Kabupaten Pemalang menemukan keberadaan korban. Korban telah meninggalkan rumah dan tidak diketahui keberadaannya hingga lebih kurang satu minggu.
Korban dan tersangka ditemukan di sebuah tempat pencucian motor yang berada di Kecamatan Kesesi Kabupaten Pekalongan. Kasus ini lantas dilaporkan orangtua korban ke Polres Pekalongan. Kasus pelajar dibawa lari pemuda dan disetubuhi ini tengah ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Pekalongan.
Kapolres Pekalongan AKBP Arief Fajar Satria, melalui Kasi Humas Polres Pekalongan Ipda Suwarti menjelaskan, pada hari Minggu (12/3/2023) lalu tersangka ARH alias Badur (24), warga Dukuh Kauman, Desa/Kecamatan Kesesi, Kabupaten Pekalongan, mengajak pergi korban. Korban dan tersangka awalnya pernah bertemu di Bendungan Brondong Kesesi. Selanjutnya, keduanya menjalin komunikasi lebih mendalam melalui Facebook. (had)