Jelang Pemilu, Disdukcapil Geber Perekaman Data 12.085 Penduduk Batang

disdukcapil
Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data Disdukcapil Batang, Cahyo Wiyanto.
0 Komentar

BATANG – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Batang mencatat masih ada 12.085 masyarakat di daerah itu belum melakukan perekaman data kependudukan.

Oleh karenanya, dikatakan Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data Disdukcapil Batang, Cahyo Wiyanto, saat ini pihaknya terus menggeber perekaman data kependudukan guna membantu pemutakhiran data pemilih Pemilu 2024.

“Ya, sampai awal April 2023 ini, masih tersisa 12.085 masyarakat Batang yang belum melakukan perekaman data kependudukan. Mereka didominasi para pemilih pemula (pelajar), dan ada juga pemilih dewasa yang merantau atau bekerja diluar Kabupaten Batang,” ungkap Cahyo, Rabu (12/4/2023).

Baca Juga:Aman SoLemanBlusukan, Satpol PP Sita Ratusan Minol

Menurut dia, untuk mengejar target perekaman data kependudukan itu, Disdukcapil Batang melakukan upaya jemput bola ke sekolah sekolah hingga ke desa.

“Untuk mengejar target itu kami melakukan jemput bola ke SMP, SMA, Pondok Pesantren, sampai ke rumah rumah warga lansia dan kaum difabel,” terangnya.

Adapun, kata Cahyo, untuk perekaman data kependudukan pemilih pemula, pihaknya menggunakan sistem mendahului. Di mana bagi pemilih pemula yang masih berusia 16 tahun bisa melakukan perekaman e-KTP.

“Para pelajar yang berusia 16 tahun bisa melakukan perekaman e-KTP. Sehingga ketika sudah berusia 17 tahun sudah memiliki e-KTP dan terdaftar sebagai pemilih pemula,” jelasnya.

IKD Dapat Digunakan Saat Pemilu

Cahyo pun memastikan, bahwa para pemilih pemula tetap bisa menggunakan hak pilihnya pada saat Pemilu 2024 nanti, meski belum memiliki e-KTP. Ia mengatakan, masyarakat bisa menggunakan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP digital berbasis aplikasi.

“IKD nantinya juga dapat digunakan sebagai pengganti KTP elektronik dalam Pemilu mendatang. Jadi, IKD dapat digunakan sebagai bukti identitas seseorang dalam proses pemungutan suara,” terangnya.

Saat ini, lanjut dia, Disdukcapil Batang juga  tengah mengejar capaian aktivasi IKD yang  masih rendah. Di mana baru ada 12.912 masyarakat Batang yang sudah melakukan aktivasi IKD.

Baca Juga:Kutuk Perbuatan Bejat Oknum Pengasuh Pondok Pesantren, Kemenag Batang Rekomendasikan Pencabutan IzinDitanya Kapolda, Pengasuh Pondok Pesantren Mengaku Cabuli dan Setubuhi Lebih dari 14 Santri

“Jadi kami ditarget untuk melakukan aktivasi IKD terhadap 151 ribu masyarakat Batang atau 25 persen dari total 600 ribu masyarakat Batang yang sudah wajib e-KTP. Namun saat ini kami baru bisa aktivasi 12.912 IKD masyarakat Batang,” katanya.

0 Komentar