PEKALONGAN, RADARPEKALONGAN.ID – Pemerintah Kota Pekalongan, melalui Dinas Perhubungan (Dinhub), telah melakukan uji kelaikan (ramp check) pada bus yang akan digunakan untuk mengangkut penumpang selama arus mudik dan balik Lebaran 2023 di lima lokasi Kota Pekalongan.
Dari 26 bus antarkota antarprovinsi yang diuji, terdapat dua bus tak laik jalan atau tidak layak.
Kepala Seksi Pengendalian Operasional Lalu Lintas Dinhub Kota Pekalongan, Sugeng Hardi Widianto, menyatakan bahwa uji kelaikan telah dilaksanakan sejak tanggal 3 hingga 11 April 2023 di Terminal Tipe A Pekalongan dan empat lokasi lainnya.
Baca Juga:Hyundai Creta 2023: Varian Baru SUV Kompak yang Kembali Siap MenggebrakCalhaj Wajib Rekam Biometrik untuk Penerbitan Visa Haji Tahun 2023
Dinhub Kota Pekalongan saat melakukan ramp check atau uji kelaikan armada bus angkutan lebaran 2023 di Terminal Kota Pekalongan. (Ist/dinkominfo)
Ramp Check pada 26 Unit Bus
Pihak Dinhub telah memeriksa 26 unit bus dan menempelkan stiker berwarna biru pada bus yang layak jalan, serta stiker berwarna merah pada bus yang tidak layak.
Sugeng menjelaskan bahwa dua unit bus tidak layak jalan karena kaca bus yang retak dan rem belakang yang tidak berfungsi. Untuk dapat layak jalan, bus tersebut harus diperbaiki terlebih dahulu dan diperiksa ulang oleh pihak Dinhub atau terminal sebelum stiker biru dapat ditempelkan.
Dalam melakukan uji kelaikan, Dinhub telah menurunkan 22 personel yang dibagi menjadi dua tim untuk mengecek lima lokasi yang ditargetkan.
Meskipun jadwal ramp check telah selesai, Dinhub tetap siap menindaklanjuti kendaraan yang belum diuji atau belum ditempel stiker laik jalan jika dibutuhkan oleh perusahaan otobus.
Sugeng mengatakan bahwa beda dengan tahun sebelumnya, pada tahun ini terdapat dua jenis stiker yaitu stiker biru untuk bus yang layak jalan dan stiker merah untuk bus yang tidak layak. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan dapat lebih berhati-hati dan memilih bus yang sudah ditempel stiker biru untuk mengurangi risiko kecelakaan di jalan.
Sugeng menambahkan bahwa bus tak laik jalan namun tetap beroperasi, akan ditindak oleh polisi karena dapat membahayakan keselamatan penumpang.