PEKALONGAN, RADARPEKALONGAN.ID – Berani tolak gratifikasi, atau pemberian parcel jelang idul fitri menjadi harapan Walikota HA Afzan Arslan Djunaid SE. Mengingat Kota Pekalongan menempati rangking 7 di Jawa Tengah dalam integritas pembrantasan korupsi,
“Secara indeks di Indonesia pada tahun 2021-2022 ada penurunan 4%, harapannya dari rapor itu kita bisa memperbaiki kinerja kita. Alhamdulillah teman-teman KPK belum lama ini ke Pekalongan untuk rapat koordinasi, mereka memberi masukan untuk pencegahan tindak korupsi,” terangnya.
Aaf bersyukur masih berkomunikasi baik dengan KPK, apa yang dijalani di Kota Pekalongan diharapkan masih satu rel undang-undang sehingga membawa keberkahan untuk semua. “Harapannya semua lebih baik, kinerja semakin diperbaiki sehingga bermanfaat bagi masyarakat sesuai dengan program Pemkot Pekalongan,” pesannya.
Baca Juga:Berbagi Manfaat Untuk Sesama, Peserta BLK Kota Pekalongan Bagikan 100 Takjil Hasil PelatihanSelama Libur Lebaran Tahun 2023, Dinkes Kota Pekalongan Siagakan Layanan Kesehatan dan Vaksinasi Bagi Pemudik yang Istirahat
Senada disampaikan Inspektur Inspektorat Daerah Kota Pekalongan, Nur Priyantomo. Ia mengakui, menjelang idul fitri 1444 Hijriyah, biasanya budaya terima parcel di kalanganAparatur Sipil Negara (ASN) masih terjadi. Oleh karena itu, mulai sekarang, ASN ditekankan untuk tolak gratifikasi atau menolak pemberian parsel.
“Misal ada yang kirim bisa menolak dan dibuat berita acara penolakan, atau diterima tapi dilaporkan ke KPK melalui inspektorat,” ucapnya.
Nur Pri menyebut, Kota Pekalongan mendapat ranking tujuh di Jawa Tengah dalam Integritas Pemberantasan Korupsi, ini termasuk terbaik di Jawa Tengah.
“Makanya ada beberapa hal yang harus jadi perhatian, seperti mencegah penyalahgunaan fasilitas kantor misalnya mobil kantor dibawa ke mall, laptop kantor dipakai di rumah oleh anak-anaknya, yang sudah pensiun membawa inventaris kantor. Inilah beberapa yang harus dicegah,” pesannya.
Inspektur Inspektorat Daerah Kota Pekalongan, Nur Priyantomo sampaikan sambutan dalam acara sosialisasi Antikorupsi dan Tata Cara Pelaporan Gratifikasi di Ruang Jlamprang Setda.(Radarpekalongan.id/Kominfo
Nur Priyantomo menambahkan, kegiatan sosialisasi sebagai tindak lanjut surat dari KPK untuk pencegahan korupsi skala nasional melalui edukasi atau sosialisasi.
Materinya Tolak Gratifikasi, Karena Jelang Lebaran ASN Terima Parcel
“Sosialisasi ini dibuka Walikota Aaf dengan narasumber dari penggiat anti korupsi dan Inspektorat Daerah. Salah satu materinya terkait tolak gratifikasi, pasalnya jelang lebaran biasanya banyak pegawai menerima parsel dan sebagainya, kami berikan bagaimana tata cara pelaporannya. Sampai mana yang dilaporkan, barang cepat basi atau bagaimana,” bebernya.