KAJEN, Radarpekalongan.id – Gelapkan tabungan Hari Raya Idul Fitri atau tabungan Safitri hingga hampir Rp 1 miliar, Heru Maulana (29), warga Desa Pangkah, Kecamatan Karangdadap, Kabupaten Pekalongan, ditangkap polisi.
Kapolres Pekalongan AKBP Arief Fajar Satria tunjukkan buku tabungan yang ditulis tangan oleh tersangka penggelapan dan penipuan tabungan Hari Raya Idul Fitri. (Hadi Waluyo)
Heru Maulana merupakan marketing di salah satu lembaga keuangan syariah atau koperasi syariah di Kecamatan Kedungwuni. Heru sudah 7 tahun bekerja di koperasi tersebut. Paska gelapkan tabungan Hari Raya Idul Fitri dan tabungan reguler nasabah terbongkar, Heru dipecat dari lembaga keuangan syariah tempatnya bekerja.
Baca Juga:Koramil Wonopringgo Panen Jagung 6 Ton/Hektar, Hasilnya Sebagian Diberikan untuk Warga Miskin dan Anak StuntingKodim 0710 Pekalongan Dapat Bantuan Indukan Lele Mutiara, Benih Unggul Bersertifikat
Tak tanggung-tanggung, tersangka gelapkan tabungan Hari Raya Idul Fitri milik 150 orang nasabah. Mirisnya, mayoritas korbannya dari nasabah ekonomi lemah hingga menengah. Mereka menitipkan uang tabungan harian, mingguan, atau bulanan ke pelaku. Besarannya pun beragam. Ada yang Rp 2 ribu perhari, Rp 5 ribu perminggu, dan lainnya.
Namun uang tabungan Safitri yang harusnya dicairkan menjelang Lebaran 2023 ini lenyap diembat tersangka. Ternyata pelaku gelapkan tabungan Hari Raya Idul Fitri milik para nasabahnya tersebut.
Pelaku gelapkan tabungan Hari Raya Idul Fitri milik ratusan nasabah untuk kepentingan pribadi. Di antaranya beli rumah seharga Rp 200 juta, untuk modal usaha toko mainan anak, hingga membeli barang-barang konsumtif seperti TV, sepeda lipat, mesin cuci, kulkas, dan lainnya.
Tersangka gelapkan tabungan Hari Raya Idul Fitri hingga ratusan juta rupiah (Hadi Waluyo)
Kapolres Pekalongan AKBP Arief Fajar Satria didampingi Kasat Reskrim AKP Isnovim dan Kasi Humas Ipda Suwarti dalam jumpa pers gelapkan tabungan Hari Raya Idul Fitri di halaman Mapolres Pekalongan, Jumat (14/4/2023), menerangkan, pada tahun 2018 ibu kandung tersangka membuka tabungan Hari Raya Idul Fitri atau tabungan Safitri. Tabungan ini nantinya akan dibagikan berupa uang tunai maupun sembako pada awal bulan puasa menjelang Hari Raya Idul Fitri.