Menurutnya, total ada 150 orang yang ikut tabungan Safitri yang dikelola ibu tersangka tersebut. Saat dikelola oleh ibu tersangka, tabungan Safitri dapat dicairkan dengan lancar atau tidak ada masalah.
“Dari dana tabungan yang dihimpun ibu tersangka sejak tahun 2018 hingga 2022 semuanya lancar dan tidak ada kendala,” kata Kapolres Pekalongan AKBP Arief Fajar Satria.
Namun, pada Maret 2022, dana tabungan tersebut diserahkan kepada anaknya yang bernama Heru Maulana. Heru sendiri bekerja sebagai marketing di salah satu lembaga keuangan syariah berbentuk koperasi di Kedungwuni. Uang titipan nasabah itu agar dimasukkan ke lembaga keuangan tempat anaknya bekerja dan akan diambil ketika menjelang hari raya untuk dibagikan kepada masyarakat yang ikut program tabungan Safitri tersebut.
Baca Juga:Koramil Wonopringgo Panen Jagung 6 Ton/Hektar, Hasilnya Sebagian Diberikan untuk Warga Miskin dan Anak StuntingKodim 0710 Pekalongan Dapat Bantuan Indukan Lele Mutiara, Benih Unggul Bersertifikat
Seperti tahun sebelumnya, pada awal puasa tahun 2023 ini ibu pelaku meminta uang kepada tersangka untuk dibagikan kepada peserta tabungan, baik berupa uang maupun sembako. Namun ternyata, uang yang disimpan tersangka sudah digunakan untuk kepentingan pribadi tanpa sepengetahuan ibu dan istri pelaku. Sehingga tabungan Safitri tak bisa dicairkan oleh pelaku.
“Mengetahui tabungan Safitri tidak cair, sebagian besar peserta tabungan Safitri menagih kepada ibu tersangka, bahkan melaporkannya ke Polsek Karangdadap. Malam-malam ratusan korbannya mendatangi Polsek Karangdadap untuk melaporkan pelaku,” imbuhnya.
Modus Tersangka Gelapkan Tabungan Hari Raya Idul Fitri
Dikatakan, modus tersangka gelapkan tabungan Hari Raya Idul Fitri dengan tidak menyetorkan uang tabungan tersebut ke koperasi melalui sistem. Untuk meyakinkan para korbannya, uang titipan para nasabah hanya ditulis tangan di buku tabungan. Pihak koperasi pun sudah memanggil pelaku untuk dimintai keterangannya. Hasilnya, pelaku langsung dipecat.
“Dari hasil pemeriksaan, dalam kurun waktu bulan Juni 2018 hingga Maret 2023 ditemukan tabungan milik 15 orang anggota koperasi. Dari hasil pemeriksaan, ada uang tabungan anggota sebanyak Rp 285 juta dan uang yang dihimpun oleh ibu tersangka sekitar Rp 900 juta,” ujar Kapolres Pekalongan.
Kapolres Pekalongan AKBP Arief Fajar Satria beri keterangan ungkap kasus penggelapan dan penipuan tabungan hari raya (Hadi Waluyo)
Uang ratusan juta itu ternyata digunakan tersangka untuk membeli rumah, berserta isinya seperti kulkas, kompor gas tanam, dua TV LED, dua sepeda lipat, mobil mainan anak, handphone, dan sisanya untuk kebutuhan pribadi lainnya. Total hasil kejahatan yang dilakukan tersangka sejumlah Rp 969.822.000 juta.