AKBP Arief menambahkan, seluruh barang bukti terkait tindak pidananya akan terus dikembangkan. Rumah juga telah dilakukan penyitaan. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP atau 378 KUHAP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Namun tidak menutup kemungkinan dikembangkan dengan pasal pencucian uang juga, tergantung hasil koordinasi dengan pihak kejaksaan.
Sementara itu, tersangka gelapkan tabungan Hari Raya Idul Fitri Heru Maulana mengaku khilaf atas perbuatannya. “Saya khilaf dan sangat menyesal sekali. Di buku tabungan memang saya tulis pakai tangan dan tidak dimasukkan ke sistem di koperasi. Istri dan ibu saya tidak tahu atas perbuatan saya,” kata dia. (had)