2. Muzakki
Niat Zakat Fitrah (Freepik.com)
Rukun zakat fitrah yang kedua yaitu muzakki. Hal ini zakat penting sebab muzakki merupakan seseorang yang memiliki amanah untuk membayarkan dan menunaikan zakat fitrah.
Syarat seseorang menjadi muzakki yaitu beragama islam, merdeka kehidupanya dan memiliki harta yang cukup. Seseorang yang wajib membayar zakat fitrah merupakan muslim mulai dari anak-anak hingga dewasa maupun lansia.
Hal ini pun telah sesuai dengan hadits dari Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Abdullah Bin Umar.
أَنَّ رَسُولَ الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ عَلَى كُلِّ نَفْسٍ مِنَ الْمُسْلِمِينَ حُرّ أَوْ عَبْدِ أَوْ رَجُلٍ أَوِ امْرَأَةٍ صَغِيرٍ أَوْ كَبِيرٍ
Baca Juga:Jangan Khawatir! Terapkan 5 Tips Supaya Kuat Puasa Saat Mudik 2023Simak, 5 Tips Aman Puasa Bagi Ibu Hamil Dijamin Ampuh!
Artinya: “Rasulullah telah mewajibkan zakat fitrah dilaksanakan pada bulan Ramadan bagi setiap orang yang muslim, merdeka, hamba sahaya, baik laki-laki maupun perempuan. Usia anak-anak hingga orang dewasa.” (HR. Muslim)
3. Mustahiq
Rukun zakat fitrah yang tak kalah penting yaitu adanya mustahiq. Disebut juga sebagai golongan yang berhak menerima zakat. Namun, penerima zakat tidak bisa sembarang orang. Sebab, terdapat golongan yang termasuk sebagai mustahiq. Hal tersebut pun telah dijelaskan dalam Q.S At-Taubah ayat 60 dimana Allah SWT telah berfirman:
اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعَامِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغَارِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ
Artinya: “Sesungguhnya zakat tersebut hanyalah untuk diberikan kepada orang-orang yang fakir, orang miskin, amil zakat, yang telah dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) seorang hamba sahaya, membebaskan orang yang berhutang, untuk digunakan di jalan Allah serta untuk orang yang tengah berada di perjalanan. Hal tersebut sebagai kewajiban dari Allah SWT. Allah Maha Mengetahui serta Maha Bijaksana.”
Adapun mustahik ketika zakat fitrah dengan zakat mal dianggap berbeda. Menurut Ibnu Taimiyah serta Ibnu Qayyim dikemukakan bahwa seseorang yang berhak menerima zakat fitrah merupakan orang-orang yang miskin saja. Adapun landasan yang digunakan berupa sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas yang artinya:
Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah sebagai sarana mensucikan harta bagi orang yang puasa dari perbuatan yang sia-sia, ucapan yang kotor hingga memberikan makan bagi orang yang miskin. (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah)
4. Terdapat Harta yang Dikeluarkan
Ilustrasi Zakat Fitrah.
Rukun zakat fitrah yang terakhir adalah terdapat harta yang dikeluarkan. Menurut madzhab Syafi’i umat muslim wajib mengeluarkan zakat fitrah yang berasal dari makanan pokok. Makanan pokoknya pun dapat disesuaikan dengan daerahnya masing-masing.