RADARPEKALONGAN.ID – Membayar hutang puasa bisa memakai dua cara yaitu dengan Fidyah dan Qadha. Kalau Qadha bisa dilakukan tanpa adanya syarat khusus. Sedangkan Khusus untuk satunya lagi memiliki kriretia khusus siapa saja yang diwajibkan membayar Fidyah.
Apa itu Fidyah?
Fidyah adalah mereka yang mengganti ibadah puasa dengan membayar Fidyah. Memberi makan kepada fakir miskin dalam kondisi yang sangat membutuhkan.
Kamu harus tahu siapa saja yang termasuk diwajibkan membayar Fidyah agar mereka tetap bisa mendapatkan pahala berpuasa. Sangat disayangkan usia yang masih dititipkan kepada seseorang sia-sia tidak bermanfaat hanya karena ketidaktahuan
Baca Juga:Sayang Dilewatkan Festival Balon Pekalongan Karena 5 Hal ini, Simak Ulasannya5 Hal Seputar Lopis Pekalongan dari Sejarah Hingga Cara Membuat Step by Stepnya
Sebab wajibnya melaksanakan ibadah puasa bagi tiap muslimin dan muslimat, kamu wajib tahu tentang masalah membayar Fidyah.
Nah, diantara mereka yang diwajibakan membayar Fidyah ada 5 golongan dimana sudah tidak mampu lagi untuk melaksanakan ibadah puasa. Siapa sajakah mereka, ini penjelasan secara lengkapnya.
Orang Tua yang Sudah Tidak Mampu Lagi Puasa
Mereka yang diwajibkan membayar Fidyah adalah mereka yang sudah memiliki fisik yang renta dan tidak bisa lagi melaksanakan ibadah puasa. Jadi karena sudah tua tak memungkinkan lagi untuk puasa.Memang puasa dangat diwajibkan, namun agama Islam tidaklah terlalu kaku dan memberatkan. Puasa bisa digantikan dengan membayar Fidyah. Fidyah merupakan jalan terakhir jika memang seseorang tidak mampu lagi meaksanakan puasa.Jadi jika keluarga kamu ada seorang yang sudah sepuh dan tidak mempu puasa, maka diwajibkan membayar Fidyah sesuai ketentuan yang berlaku.
Orang yang memiliki Riwayat Penyakit Akut
Faktor penyakit bisa menentukan seseorang takut akan ada sesuatu pada dirinya. Penyakit yang kalau melaksanakan ibadah malah membuatnya meninggal, maka dibolehkan untuk libur.Memang Allah memberi kesempatan qadha untuk mengganti puasa.
Kamu harus meminta pertunjukkandan penjelasa doktet karena agar meyakinkan dengan betahJadi ngga boleh sama sekali memeutuskan sendiri tanpa pertimbangan medis.Penting sekali lagi kalau kamu harus tahu daftar diwajibkan shalat aIjazah.