Zakat fitrah ini wajib ditunaikan oleh:
[1] Setiap muslim, sedangkan orang kafir tidak wajib untuk menunaikannya, namun mereka akan dihukum di akhirat karena tidak menunaikannya,
[2] Yang mampu mengeluarkan zakat fitrah. Menurut mayoritas ulama, batasan mampu di sini adalah mempunyai kelebihan makanan bagi dirinya dan yang diberi nafkah pada malam dan siang hari ied. Jadi apabila keadaan seseorang seperti ini berarti dia mampu dan wajib mengeluarkan zakat fitrah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
«مَنْ سَأَلَ وَعِنْدَهُ مَا يُغْنِيهِ فَإِنَّمَا يَسْتَكْثِرُ مِنَ النَّارِ » فَقَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا يُغْنِيهِ قَالَ « أَنْ يَكُونَ لَهُ شِبَعُ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ أَوْ لَيْلَةٍ وَيَوْمٍ ».
“Barangsiapa meminta-minta, padahal dia memiliki sesuatu yang mencukupinya, maka sesungguhnya dia telah mengumpulkan bara api.” Mereka berkata, ”Wahai Rasulullah, bagaimana ukuran mencukupi tersebut?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ”Seukuran makanan yang mengenyangkan untuk sehari-semalam.” (HR. Abu Daud no. 1435)
Baca Juga:Shalat Ied 1444 H Dipastikan Aman, Polres Pekalongan Beri PengamananWarga Muhammadiyah Pekalongan Shalat Idul Fitri 1444 H Hari Ini, Kota Santri Aman dan Damai
Bagaimana dengan anak dan istri yang menjadi tanggungan suami, apakah perlu mengeluarkan zakat sendiri-sendiri?
Menurut An Nawawi, kepala keluarga wajib membayar zakat fitri keluarganya. Bahkan menurut Imam Malik, Syafi’i dan mayoritas ulama wajib bagi suami untuk mengeluarkan zakat istrinya karena istri adalah tanggungan nafkah suami. (Syarh Nawawi ‘ala Muslim, 3/417, Asy Syamilah).
Kapan Mulai Terkena Kewajiban Membayar Zakat Fitrah?
Seseorang mulai terkena kewajiban membayar zakat fitrah pada saat terbenamnya matahari di malam hari raya. Jika dia mendapati waktu tersebut, maka wajib baginya membayar zakat fitri. Dan pendapat inilah yang dipilih oleh Imam Syafi’i dan An Nawawi dalam Syarh Muslim 3/417, juga dipilih oleh Syaikh Ibnu Utsaimin dalam Majelis Syahri Ramadhan.
Alasannya, karena zakat ini merupakan saat berbuka dari puasa Ramadhan. Oleh karena itu, zakat ini dinamakan demikian (disandarkan pada kata fitri), sehingga hukumnya juga disandarkan pada waktu fitri tersebut.
Macam Zakat Fitrah
Benda yang dijadikan zakat fitrah adalah berupa makanan pokok, baik itu kurma, gandum, beras, kismis, keju, dan sebagainya. Zakat fitri tidak dibatasi pada kurma atau gandum saja.
Zakat fitrah berupa makanan pokok. Di Jawa misalnya dengan beras (Hadi Waluyo)
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah dengan satu sho’ kurma atau gandum karena ini adalah makanan pokok penduduk Madinah. Seandainya itu bukan makanan pokok mereka tetapi mereka mengonsumsi makanan pokok lainnya, maka beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tentu tidak akan membebani mereka mengeluarkan zakat fitri yang bukan makanan yang biasa mereka makan. Sebagaimana juga dalam membayar kafaroh diperintahkan seperti ini. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman,