فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ
“Maka kafaroh (melanggar) sumpah itu ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu.” (QS. Al Maidah [5]:89). Dan zakat fitrah merupakan bagian dari kafaroh.
Ukuran Zakat Fitrah
Zakat fitrah adalah seukuran satu sho’ kurma atau gandum. Satu sho’ dari semua jenis ini adalah seukuran ‘empat cakupan penuh telapak tangan yang sedang’ sebagaimana yang disebutkan dalam Kamus Al Muhith. Dan apabila ditimbang akan mendekati ukuran 3 kg. Jadi kalau di Jawa makanan pokoknya adalah beras, maka ukuran zakat fitrahnya sekitar 3 kg dan inilah yang lebih hati-hati.
Bolehkah Mengeluarkan Zakat Fitrah dengan Uang?
Berdasarkan fatwa Syaikh ‘Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz selaku Ketua Umum Dewan Pengurus Riset Ilmiah, Fatwa, Dakwah dan Pembimbingan Kerajaan Saudi Arabia (Ro’is Al ‘Aam Li-idarot Al Buhuts Al ‘Ilmiyah wal Ifta’ wad Da’wah wal Irsyad), menunaikan zakat fitri dengan uang tidak diperbolehkan dan tidak sah karena hal ini telah menyelisihi berbagai dalil yang ada.
Ukuran zakat fitrah 2,7 kg – 3 kg beras (Hadi Waluyo)
Baca Juga:Shalat Ied 1444 H Dipastikan Aman, Polres Pekalongan Beri PengamananWarga Muhammadiyah Pekalongan Shalat Idul Fitri 1444 H Hari Ini, Kota Santri Aman dan Damai
Penerima Zakat Fitrah
Penerima zakat fitrah hanya dikhususkan untuk orang miskin dan bukanlah dibagikan kepada 8 golongan penerima zakat (sebagaimana terdapat dalam surat At Taubah:60). Inilah pendapat Malikiyah dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah yang menyelisihi mayoritas ulama. Pendapat ini lebih tepat karena lebih cocok dengan tujuan disyariatkannya zakat fitri yaitu untuk memberi makan orang miskin sebagaimana disebutkan dalam hadits Ibnu Abbas di atas,” … untuk memberikan makan orang-orang miskin”. (Lihat Shohih Fiqh Sunnah, II/85)
Ibnul Qayyim dalam Zadul Ma’ad, II/17 mengatakan bahwa berdasarkan petunjuk beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam zakat fitri itu hanya dikhususkan kepada orang miskin. Dan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah membagikan zakat fitri ini kepada 8 ashnaf (sebagaimana yang terdapat dalam Surat At Taubah: 60) dan beliau juga tidak pernah memerintahkan demikian, juga tidak ada seorang sahabat pun dan tabiin yang melakukannya.
Waktu Mengeluarkan Zakat Fitrah
Zakat fitrah disandarkan kepada kata ‘fitri (berbuka artinya tidak berpuasa lagi)’. Oleh karena itu, zakat fitri ini dikaitkan dengan waktu fitri tersebut. Ini berarti zakat fitri tidaklah boleh didahulukan di awal Ramadhan.