Perlu diketahui bahwa waktu pembayaran zakat itu ada dua macam: Pertama adalah waktu utama (afdhol) yaitu mulai dari terbit fajar pada hari idul fitri hingga dekat waktu pelaksanaan shalat ied. Dan kedua adalah waktu yang dibolehkan yaitu satu atau dua hari sebelum ied sebagaimana yang pernah dilakukan oleh Ibnu Umar.
Ibnu Abbas berkata,
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِىَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِىَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ.
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri untuk mensucikan orang yang berpuasa dari perkara yang sia-sia dan perkataan kotor, sekaligus untuk memberikan makan untuk orang-orang miskin. Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat ied, maka itu adalah zakat yang diterima. Namun, barangsiapa yang menunaikannya setelah salat ied maka itu hanya sekedar shodaqoh.” (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah)
Hadits ini merupakan dalil bahwa pembayaran zakat fitri setelah shalat ied tidak sah karena hanya berstatus sebagaimana sedekah pada umumnya dan bukan termasuk zakat fitri (At Ta’liqot Ar Rodhiyah, I/553).
Zakat fitrah (Hadi Waluyo)
Baca Juga:Shalat Ied 1444 H Dipastikan Aman, Polres Pekalongan Beri PengamananWarga Muhammadiyah Pekalongan Shalat Idul Fitri 1444 H Hari Ini, Kota Santri Aman dan Damai
Namun kewajiban ini tidak gugur di luar waktunya. Kewajiban ini harus tetap ditunaikan walaupun statusnya hanya sedekah. Abu Malik Kamal (Penulis Shohih Fiqh Sunnah) mengatakan bahwa pendapat ini merupakan kesepakatan para ulama yaitu kewajiban membayar zakat fithri tidaklah gugur apabila keluar waktunya. Hal ini masih tetap menjadi kewajiban orang yang punya kewajiban zakat karena ini adalah utang yang tidak bisa gugur kecuali dengan dilunasi dan ini adalah hak sesama anak Adam. Adapun hak Allah, apabila hak tersebut diakhirkan hingga keluar waktunya maka tidak dibolehkan dan tebusannya adalah istigfar dan bertaubat kepada-Nya.
Demikian ulasan tentang apa yang dimaksud dengan zakat fitrah, mulai dari hikmah disyariatkannya zakat fitrah, hukum zakat fitrah, macam zakat fitrah, ukuran zakat fitrah, hingga waktu mengeluarkannya. Semoga bermanfaat. (had)