أُولَٰئِكَ يُسَارِعُونَ فِي الْخَيْرَاتِ وَهُمْ لَهَا سَابِقُونَ
“Mereka itu bersegera untuk mendapat kebaikan-kebaikan, dan merekalah orang-orang yang segera memperolehnya” [Al-Mu’minuun/23: 61].
Ilustrasi menu buka puasa (Sumber foto: freepik.com)
4.Jumhur ulama menyatakan bahwa menunaikan qadha puasa ini dibatasi tidak sampai Ramadhan berikutnya (kecuali jika ada uzur). Aisyah mencontohkan bahwa terakhir ia mengqadha puasa adalah di bulan Syakban.
5.Apabila ada yang melakukan qadha Ramadhan melampaui Ramadhan berikutnya tanpa ada uzur, ia berdosa.
Baca Juga:Tata Cara Puasa Syawal, Puasa 6 Hari Dapat Pahala Puasa Setahun PenuhKendaraan Takbir Keliling Terjun ke Sungai, 5 Warga Winduaji Dilarikan ke Rumah Sakit
Dari Abu Salamah radhiyallahu ‘anhu, ia mendengar Aisyah radhiyallahu ‘anha mengatakan,
كَانَ يَكُونُ عَلَىَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ ، فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِىَ إِلاَّ فِى شَعْبَانَ
“Aku dahulu punya kewajiban puasa. Aku tidaklah bisa membayar utang puasa tersebut kecuali pada bulan Syakban.” (HR. Bukhari, no. 1950 dan Muslim, no. 1146).
Dalam riwayat Muslim disebutkan,
كَانَ يَكُونُ عَلَىَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِيَهُ إِلاَّ فِى شَعْبَانَ الشُّغُلُ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَوْ بِرَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم-
“Aku dahulu punya kewajiban puasa. Aku tidaklah bisa membayar utang puasa tersebut kecuali pada bulan Syakban karena kesibukan dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.”
6.Yang harus dilakukan ketika menunda qadha Ramadhan melampaui Ramadhan berikutnya adalah (1) mengqadha dan (2) menunaikan fidyah (memberi makan kepada orang miskin untuk setiap hari puasa).
Hal ini berdasarkan pendapat dari Ibnu ‘Abbas, Ibnu ‘Umar, dan Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhum. Fidyah ini dilakukan karena sebab menunda. Adapun fidyah untuk wanita hamil dan menyusui (di samping menunaikan qadha) disebabkan karena kemuliaan waktu puasa (di bulan Ramadhan). Adapun fidyah untuk yang sudah berusia lanjut karena memang tidak bisa berpuasa lagi.
7.Yang menunda qadha puasa sampai melampaui Ramadhan berikut bisa membayarkan fidyah terlebih dahulu kemudian mengqadha puasa.
Ilustrasi buka puasa dengan yang manis (Sumber foto: freepik.com)
8.Tidak wajib berturut-turut dalam mengqadha
Aturan membayar utang puasa Ramadhan tidak wajib berturut-turut berdasarkan firman Allah pada surah Al-Baqarah ayat 185.
فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
Baca Juga:Halal Bihalal TNI-Polri, Polres Pekalongan Perkuat Soliditas dengan Kodim 0710 Pekalongan, Jaga Kamtibmas Tetap AmanPelajar Kelas 7 Tenggelam di Kali Kupang Karangdadap, Korban Warga Medono
“Maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain”
Dan Ibnu Abbas berkata : “Tidak mengapa dipisah-pisah (tidak berturut-turut)”
Abu Hurairah berkata : “Diselang-selingi kalau mau”
Adapun yang diriwayatkan Al-Baihaqi 4/259, Daruquthni 2/191-192 dari jalan Abdurrahman bin Ibrahim dari Al’Ala bin Abdurrahman dari bapaknya dan Abu Hurairah secara marfu’. “Barangsiapa yang punya hutang puasa Ramadhan, hendaknya diqadha secara berturut-turut tidak boleh memisahnya”. Ini adalah riwayat yang Dhaif.