Dari hadits tersebut, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin berkata, “Yang disunahkan adalah berpuasa enam hari di bulan Syawal.” (Syarhul Mumti’, 6: 464).
- Lebih utama dilaksanakan sehari setelah Idul Fitri, namun tidak mengapa jika diakhirkan asalkan masih di bulan Syawal
Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Para fuqoha berkata bahwa yang lebih utama, enam hari di atas dilakukan setelah Idul Fitri (1 Syawal) secara langsung. Ini menunjukkan bersegera dalam melakukan kebaikan.” (Syarhul Mumti’, 6: 465).
- Lebih utama dilakukan secara berurutan, namun tidak mengapa jika dilakukan tidak berurutan
Tata cara puasa Syawal berikutnya sebagaimana disampaikan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, “Lebih utama puasa Syawal dilakukan secara berurutan karena itulah yang umumnya lebih mudah. Itu pun tanda berlomba-lomba dalam hal yang diperintahkan.”
Baca Juga:Kendaraan Takbir Keliling Terjun ke Sungai, 5 Warga Winduaji Dilarikan ke Rumah SakitHalal Bihalal TNI-Polri, Polres Pekalongan Perkuat Soliditas dengan Kodim 0710 Pekalongan, Jaga Kamtibmas Tetap Aman
- Usahakan untuk menunaikan qodho puasa terlebih dahulu agar mendapatkan ganjaran puasa Syawal yaitu puasa setahun penuh
Ibnu Rajab Al Hambali rahimahullah berkata, “Siapa yang mempunyai kewajiban qodho puasa Ramadhan, hendaklah ia memulai puasa qodho-nya di bulan Syawal. Hal itu lebih akan membuat kewajiban seorang muslim menjadi gugur. Bahkan puasa qodho itu lebih utama dari puasa enam hari Syawal.” (Lathoiful Ma’arif, hal. 391).
Begitu pula beliau mengatakan, “Siapa yang memulai qodho puasa Ramadhan terlebih dahulu dari puasa Syawal, lalu ia menginginkan puasa enam hari di bulan Syawal setelah qodho-nya sempurna, maka itu lebih baik. Inilah yang dimaksud dalam hadits yaitu bagi yang menjalani ibadah puasa Ramadhan lalu mengikuti puasa enam hari di bulan Syawal. Namun pahala puasa Syawal itu tidak bisa digapai jika menunaikan qodho puasanya di bulan Syawal. Karena puasa enam hari di bulan Syawal tetap harus dilakukan setelah qodho itu dilakukan.” (Lathoiful Ma’arif, hal. 392).
- Boleh melakukan puasa Syawal pada hari Jumat dan Sabtu
Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa dimakruhkan berpuasa pada hari Jumat secara bersendirian. Namun jika diikuti puasa sebelum atau sesudahnya atau bertepatan dengan kebiasaan puasa seperti berpuasa nadzar karena sembuh dari sakit dan bertepatan dengan hari Jumat, maka tidaklah makruh.” (Al Majmu’ Syarh Al Muhaddzab, 6: 309).