BPJAMSOSTEK Pekalongan Siap Layani Peningkatan Klaim JHT dan JKP Imbas PHK

bpjamsostek
Perwakilan pekerja PT Pismatex saat berkonsultasi dengan BPJAMSOSTEK cabang Pekalongan.(foto/istimewa)
0 Komentar

PEKALONGAN, RADARPEKALONGAN.ID – Sebagai badan hukum yang hadir untuk memberikan perlindungan sosial kepada seluruh pekerja di Indonesia dari risiko sosial ekonomi tertentu, BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK menyatakan kesiapannya dalam menghadapi gelombang PHK yang saat ini menerjang sejumlah perusahaan di Indonesia. Imbas dari PHK tersebut, diprediksi angka klaim Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) akan turut mengalami peningkatan.

Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Pekalongan, Farah Diana memastikan bahwa seluruh infrastruktur layanan dan keuangan BPJS Ketenagakerjaan dalam keadaan siap. Di wilayah kerja Pekalongan, PT Pismatex merupakan salah satu perusahaan binaan yang telah terdaftar di BPJAMSOSTEK dan memang terjadi penunggakan pembayaran iuran sejak Desember tahun 2016. Iuran tersebut memang menjadi tanggung jawab karyawan dan sudah dipotong dari pihak perusahaan.

“Siapapun pasti tidak ada yang menginginkan keadaan sulit ini terjadi. Pemerintah telah berupaya agar para pekerja tetap dapat hidup layak pasca mengalami PHK melalui manfaat program JHT yang diselenggarakan oleh BPJAMSOSTEK,” tuturnya.

Baca Juga:Beragam Fasilitas di Posko Mudik-Arus Balik BPJS Kesehatan Manjakan PemudikMenginap di Kota Pekalongan? Coba DP House Pekalongan yang Menawarkan Suasana Nyaman dan Kental Budaya Jawa

BPJAMSOSTEK memberikan berbagai kemudahan bagi peserta yang ingin melakukan klaim JHT. Peserta yang memiliki saldo di bawah Rp10 juta, klaim dapat dilakukan dengan lebih cepat dan lebih mudah melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) yang mengusung teknologi biometrik.

Sedangkan bagi peserta yang saldonya di atas Rp10 juta dapat memanfaatkan Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) melalui lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id atau datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan Pekalongan.

BPJAMSOSTEK Sudah Bayarkan Klaim JHT untuk 1.625 Pekerja

Perwakilan pekerja PT Pismatex berkonsultasi dengan petugas BPJAMSOSTEK.(foto/istimewa)

Menurut data, hingga bulan April 2023 BPJS Ketenagakerjaan Pekalongan telah membayarkan klaim JHT kepada 1.625 pekerja PT. Pismatex yang mengalami PHK diakibatkan perusahaan bangkrut (pailit) dengan total nominal senilai Rp18,5 miliar.

Farah berharap beragam manfaat dan kemudahan layanan yang diberikan dapat menjadi jawaban atas kecemasan para pekerja yang mengalami PHK, tentu hal ini sejalan dengan pesan yang diusung oleh BPJS Ketenagakerjaan dalam kampanye Kerja Keras Bebas Cemas sejak Oktober 2022 lalu.

0 Komentar