Selanjutnya dalam kesempatan itu, Bupati Pekalongan melalui Sekda Akbar menyampaikan respon Pemerintah Daerah terkait dengan instruksi Menpan RB yang meminta kepada seluruh kantor pemerintahan untuk menunda pelaksanaan kegiatan Halal Bi Halal.
“Terkait dengan Halal Bi Halal khususnya ASN. Kita sudah undur sesuai dengan Surat Edaran dari Kemenpan RB. Ini sudah kita patuhi yang tadinya kita rencanakan Hari rabu 26 April 2023 atau Hari Jum’at 28 April 2023, tapi kita undur menjadi setelah tanggal 2 Mei,” katanya.
Sementara itu, terkait dengan pelaksanaan tradisi Syawalan diungkapkan akan tetap dilaksanakan seperti biasa yakni 1 minggu pasca lebaran.
Baca Juga:Tradisi Syawalan Linggoasri Dimeriahkan Kirab Gunungan Hasil BumiUsai Cuti Idul Fitri 1444 H, Ini Pesan Bupati ke ASN Untuk Tingkatkan Semangat Melayani Masyarakat
“Syawalan kita pastikan tetap berlangsung karena ini merupakan sebuah tradisi. Syawalan tetap Hari Sabtu atau 1 minggu setelah lebaran di Linggoasri. Kita pusatkan disana jadi tetap berlangsung seperti biasa,” ungkap Sekda.
Ditambahkan bahwa dengan tidak ada perubahan jadwal terhadap syawalan di Kabupaten Pekalongan, Pemkab Pekalongan berharap agar syawalan bisa menjadi sebuah ajang silaturahim. Kemudian yang paling penting sebagai ajang mengenalkan pariwisata Kabupaten Pekalongan sekaligus sebagai sebuah tradisi yang perlu dijaga bersama-sama semua elemen masyarakat. (Yon)