4 Langkah Aman Berkendara Motor, Paguyuban Honda Klaten Cari Aman

Aman berkendara motor
Paguyuban Honda Klaten Bersinar mengadakan agenda kegiatan yang dikemas apik dengan tema “#Cari_Aman berkendara lewat Safety Riding Training”. (foto: astra honda)
0 Komentar

Memang ada orang yang mahir berkendara tapi tidak memiliki SIM. Secara aturan main tetap melanggar karena tidak memiliki SIM bisa dianggap tidak layak atau tidak ada izin untuk berkendara di jalur publik.

*Paguyuban Honda Klaten Bersinar Peduli Keselamatan Berkendara

Peduli keselamatan berkendara, Honda Community Jawa Tengah yang aktif di Klaten yakni PHKB (Paguyuban Honda Klaten Bersinar) yang tergabung dalam KOMPOL (Komunitas Motor Mitra Polisi) dibawah binaan Unit KAMSEL Satuan Lalulintas Polres Klaten mengadakan agenda kegiatan yang dikemas apik dengan tema “#Cari_Aman berkendara lewat Safety Riding Training”.  Bertempat di ruang tunggu pelayanan pembuatan Surat Ijin Mengemudi (SIM) Polres Klaten, penyampaian teori basic skill berkendara disampaikan langsung oleh Instruktur Safety Riding Astra Motor Jateng Alfian Dian Pradana dengan diikuti oleh puluhan bikers motor Honda.

Praktik berkendara pun tidak luput untuk diadakan dihalaman parkir Uji SIM Polres Klaten. Yang membuat berbeda, training ini mengedepankan etika berkendara dimana PHKB ingin mewujudkan diri sebagai komunitas motor Honda yang santun berkendara dan paham peraturan perundang – undangan.  “Menjadi inisiasi yang baik dan layak dibanggakan, Paguyuban Honda Klaten Bersinar ini mengutamakan #Cari_Aman berkendara bahkan ingin mewujudkan citra komunitas sepeda motor yang santun dan menjadi panutan bagi pengendara lain,” kagum Alfian.  Lampu Hazard tidak luput dari pembahasan pada saat training safety riding yang diberikan karena faktanya masih banyak bikers yang belum mengerti saat yang tepat dalam penggunaan lampu hazard.

Baca Juga:Kampus Guru Cikal dan Church World Service Dampingi 21 Pengungsi Jadi Guru Merdeka BelajarGuru Honorer Ngadu ke DPRD, Statusnya Masih Belum Jelas Padahal Database 737 Kuota

Kerapkali bila komunitas melakukan konvoi, lampu hazard digunakan sebagai penandanya, padahal fungsi utama lampu hazard tentu bukan sebagai lampu penanda konvoi.   Sesuai dengan undang-undang tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 121 ayat 1, setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib untuk memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lainnya saat berhenti dalam keadaan darurat dijalan.

Lampu Hazard inilah yang dimaksud sebagai “lampu isyarat peringatan” yang berarti fungsi utama lampu hazard diperuntukan sebagai peringatan bagi pengguna jalan lain bahwa kendaraan berhenti karena keadaan darurat.  Belum lengkap rasanya bila anggota komunitas berkumpul tanpa adanya kegiatan touring atau rolling city, PHKB menutup kegiatan Safety Riding Training ini dengan rolling city dan mempraktikan langsung di jalanan bagaimana keselamatan berkendara dan taat aturan lalu lintas tetap diterapkan walau saat touring bersama. 

0 Komentar