Nikah adalah suatu ketaatan. Dan tidak mungkin Allah membiarkan hamba-Nya sengsara ketika mereka ingin berbuat kebaikan semisal menikah.
Dari ayat di atas, Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata,
اِلْتَمِسُوا الغِنَى فِي النِّكَاحِ
“Carilah kaya (hidup berkecukupan) dengan menikah.” Diriwayatkan dari Ibnu Jarir. Imam Al-Baghawi menyatakan pula bahwa ‘Umar menyatakan seperti itu pula. Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 5:533.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang tiga golongan yang pasti mendapat pertolongan Allah. Di antaranya,
وَالنَّاكِحُ الَّذِي يُرِيدُ الْعَفَافَ
Baca Juga:3 Efek Negatif Makan Nasi Goreng Terlalu Sering, Kurangi Risikonya dengan Tips Berikut IniPolisi Larang Warga Terbangkan Balon Udara saat Syawalan 2023, Sambangi Desa Hingga Pasang Pamflet, Agar Penerbangan Aman
“… seorang yang menikah karena ingin menjaga kesuciannya.” (HR. An-Nasa’i, no. 3218, Tirmidzi, no. 1655. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan). Ahmad bin Syu’aib Al-Khurasani An-Nasa’i membawakan hadits tersebut dalam Bab “Pertolongan Allah bagi orang yang nikah yang ingin menjaga kesucian dirinya”.
Dalil lainnya yang menunjukkan menikah itu akan dibukakan pintu rezeki adalah hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَا مِنْ يَوْمٍ يُصْبِحُ الْعِبَادُ فِيهِ إِلاَّ مَلَكَانِ يَنْزِلاَنِ فَيَقُولُ أَحَدُهُمَا اللَّهُمَّ أَعْطِ مُنْفِقًا خَلَفًا ، وَيَقُولُ الآخَرُ اللَّهُمَّ أَعْطِ مُمْسِكًا تَلَفًا
“Ketika hamba berada di setiap pagi, ada dua malaikat yang turun dan berdoa, “Ya Allah berikanlah ganti pada yang gemar berinfak (rajin memberi nafkah pada keluarga).” Malaikat yang lain berdoa, “Ya Allah, berikanlah kebangkrutan bagi yang enggan bersedekah (memberi nafkah).” (HR. Bukhari, no. 1442 dan Muslim, no. 1010)
Ibnu Batthal rahimahullah menyebutkan bahwa yang dimaksud adalah mengeluarkan infak yang wajib seperti nafkah untuk keluarga dan nafkah untuk menjalin hubungan kekerabatan (silaturahim).
Jika sudah menikah namun belum juga kaya, bagaimana?
Ada beberapa alasan disebutkan oleh para ulama sebagaimana diutarakan oleh Syaikh Musthafa Al-‘Adawi hafizhahullah.
Pertama: Kecukupan itu tergantung kehendak Allah (masyiah Allah). Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman,
وَإِنْ خِفْتُمْ عَيْلَةً فَسَوْفَ يُغْنِيكُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ إِنْ شَاءَ
“Dan jika kamu khawatir menjadi miskin, maka Allah nanti akan memberimu kekayaan kepadamu dari karuniaNya, jika Dia menghendaki.” (QS. At-Taubah: 28)
فَيَكْشِفُ مَا تَدْعُونَ إِلَيْهِ إِنْ شَاءَ
Baca Juga:Yuk Ramaikan Syawalan Gunungan Megono di OW Linggoasri, Tiket Tidak Naik Rp 5.000 untuk Anak dan Rp 10.000 untuk DewasaKaidah Rezeki: Jika Satu Pintu Rezeki Ditutup, Harus Yakin Masih Ada Pintu yang Lain
“Maka Dia menghilangkan bahaya yang karenanya kamu berdoa kepadaNya, jika Dia menghendaki.” (QS. Al-An’am: 41)
Kedua: Umumnya, orang yang menikah akan diberi kecukupan rezeki oleh Allah.