يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ
‘Wahai para pemuda, barangsiapa yang memiliki ba’ah (kemampuan), maka menikahlah. Karena itu lebih akan menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Barangsiapa yang belum mampu, maka berpuasalah karena puasa itu bagai obat pengekang baginya.’ (HR. Bukhari, no. 5065 dan Muslim, no. 1400).
- Menyempurnakan separuh agama.
Menyempurnakan separuh agama merupakan keutamaan menikah. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا تَزَوَّجَ العَبْدُ فَقَدْ كَمَّلَ نَصْفَ الدِّيْنِ ، فَلْيَتَّقِ اللهَ فِي النِّصْفِ البَاقِي
“Jika seseorang menikah, maka ia telah menyempurnakan separuh agamanya. Karenanya, bertakwalah pada Allah pada separuh yang lainnya.” (HR. Al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman. Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Silsilah Ahadits Ash-Shahihah, no. 625)
Baca Juga:3 Efek Negatif Makan Nasi Goreng Terlalu Sering, Kurangi Risikonya dengan Tips Berikut IniPolisi Larang Warga Terbangkan Balon Udara saat Syawalan 2023, Sambangi Desa Hingga Pasang Pamflet, Agar Penerbangan Aman
- Hubungan intim dengan pasangan yang sah adalah sedekah.
Bahkan, berhubungan intim dengan pasangan yang sah adalah sedekah. Inilah keutamaan menikah lainnya. Dalam hadits disebutkan,
وَفِى بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ
“dan persetubuhan salah seorang di antara kamu (dengan istrinya) adalah sedekah.”
قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ أَيَأْتِى أَحَدُنَا شَهْوَتَهُ وَيَكُونُ لَهُ فِيهَا أَجْرٌ قَالَ « أَرَأَيْتُمْ لَوْ وَضَعَهَا فِى حَرَامٍ أَكَانَ عَلَيْهِ فِيهَا وِزْرٌ فَكَذَلِكَ إِذَا وَضَعَهَا فِى الْحَلاَلِ كَانَ لَهُ أَجْرٌ
“Mereka bertanya, ‘Wahai Rasulullah, apakah (jika) salah seorang di antara kami memenuhi syahwatnya, ia mendapat pahala?’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, ‘Tahukah engkau jika seseorang memenuhi syahwatnya pada yang haram, dia berdosa. Demikian pula jika ia memenuhi syahwatnya itu pada yang halal, ia mendapat pahala.’” (HR. Muslim, no. 2376, dari Abu Dzarr)
Demikian pembahasan keutamaan menikah. Semoga bermanfaat. (had)