Dalam Sidak Usai Libur Lebaran Idul Fitri 1444 H, Wawalkot Salahudin: Ada yang Harus Diperbaiki

Sidak Usai Libur Lebaran Idul Fitri
Wakil Walikota Pekalongan, H Salahudin melakukan sidak di beberapa kantor OPD, Kamis (27/4/2023). (Radarpekalongan.id/Kominfo)
0 Komentar

“Untuk tingkat kehadiran ASN dalam sidak usai libur Lebaran Idul Fitri ini, tidak ada ASN yang tidak masuk kerja tanpa izin. Sebenarnya, Pemerintah Pusat memberikan kelonggaran cuti tambahan, tapi Alhamdulillah para ASN di Kota Pekalongan mayoritas sudah mulai berangkat kerja usai libur lebaran kemarin,” paparnya.

Sidak Usai Libur Lebaran Idul Fitri Menyasar ke Kelurahan

Sementara itu, Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Muda pada BKPSDM Kota Pekalongan, Febbry Wahyu Setyaningsih menerangkan, dari kegiatan yang dilakukan Wakil Walikota Salahudin beserta jajaran OPD terkait ini menyasar ke semua OPD termasuk ke tingkat kelurahan-kelurahan.

Wakil Walikota Pekalongan, H Salahudin memberikan keterangan persnya usai sidak di beberapa kantor OPD, Kamis (27/4/2023).(Radarpekalongan.id/Kominfo)

Baca Juga:Peringatan Haul Para Sesepuh Pekalongan Tahun 1444 Hijriyah DigelarTauto Kunawi yang Sedap, Dagingnya Gamol dan Tauconya Berasa Banget , Layak Jadi Referensi

Mengenai tingkat kehadiran dan kedisiplinan ASN Pemkot Pekalongan, sejak tanggal 26 April 2023 atau hari pertama masuk kerja usai libur lebaran, BKPSDM telah mencoba memantau lewat e-presensi, hanya sekitar 1 sampai 2 persen pegawai saja yang tidak bisa hadir masuk kerja dikarenakan suatu alasan tertentu atas seizin atasan seperti cuti menikah dan cuti melahirkan saja. Sedangkan, untuk pegawai yang mengajukan perpanjangan cuti tambahan lebaran, hanya 1 atau 2 orang saja karena cuti mudik perjalanan jauh ke luar Jawa.

Pihaknya menambahkan, secara umum, paea ASN Kota Pekalongan sudah tertib aturan sesuai ketentuan yang diberlakukan yakni tanggal 26 April 2023 hampir semua sudah mulai berangkat kerja.

“Jika ada beberapa OPD yang memang terdapat ASN yang tidak berada di lokasi kantor pada saat jam kerja, maka kami laporkan kepada Bapak Walikota dan menunggu petunjuk beliau. Dari pengalaman sebelumnya, kami akan memberikan surat teguran tertulis melalui kepala OPD masing-masing untuk lebih menaati ketentuan jam kerja maupun kedisiplinan ASN lainnya,” pungkas Febbry. (dur)

0 Komentar