Janganlah membunuh anak karena takut tidak bisa beri ia makan. Dalam dua ayat, Allah menyebutkan konteks yang hampir mirip yaitu firman Allah,
وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ مِنْ إِمْلَاقٍ ۖ نَحْنُ نَرْزُقُكُمْ وَإِيَّاهُمْ
“Dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut kemiskinan, Kami akan memberi rezeki kepadamu dan kepada mereka.” (QS. Al-An’am: 151). Ayat ini maksudnya takut miskin untuk saat ini.
Juga firman Allah,
وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلَاقٍ ۖ نَحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُمْ ۚ إِنَّ قَتْلَهُمْ كَانَ خِطْئًا كَبِيرًا
“Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberi rezeki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar.” (QS. Al-Isra’: 31). Ayat ini maksudnya takut miskin pada masa depan.
Baca Juga:Pengamanan Obyek Wisata Ditingkatkan, Tingkat Kunjungan Wisatawan Lokal Meningkat Pasca Lebaran 2023, Pastikan Rasa AmanArus Balik di Kabupaten Pekalongan Lancar, 843 Kendaraan Masuk Kabupaten Pekalongan, Belum Ada Ledakan Jumlah Kendaraan
Dua ayat di atas mengajarkan pada kita bahwa yang menanggung rezeki itu Allah. Yang penting orang tua berusaha mencari rezeki dengan cara yang halal, Allah akan berkahi rezeki tersebut.
Nabi Mencela ‘Azl, Kenapa?
Secara etimologi, ‘azl berarti menjauh atau menyingkir. Seperti seseorang berkata,
عزل عن المرأة واعتزلها : لم يرد ولدها .
“’Azl dari wanita, maksudnya adalah menghindarkan diri dari adanya anak (hamil).”
Al-Jauhari berkata,
عزل الرّجل الماء عن جاريته إذا جامعها لئلاّ تحمل .
“Seseorang melakukan ‘azl –dengan mengalihkan sperma di luar vagina- ketika berjima’ dengan hamba sahayanya agar tidak hamil.”
Makna secara terminologi (istilah) tidak jauh dari makna etimologi (Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 30:72).
Gambaran ‘azl terhadap pasangan adalah ketika akan mendekati keluarnya mani (ejakulasi), kemaluan sengaja ditarik keluar vagina sehingga sperma tumpah di luar. Hal ini bisa jadi dilakukan karena ingin mencegah kehamilan, atau pertimbangan lain seperti memperhatikan kesehatan istri, janin atau anak yang sedang menyusui (Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 30:81).
Para sahabat pernah bertanya kepada Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam tentang ‘azl. Beliau bersabda,
ذَلِكَ الْوَأْدُ الْخَفِىُّ
“Itu adalah pembunuhan tersembunyi” (HR. Muslim no. 1442)
Baca Juga:Nelayan Hilang di Laut Wonokerto Belum Ditemukan, Dicari 3 Regu SAR Hingga Sejauh 7 KmJalan-jalan Bisa Bernilai Ibadah Lho, Ini 2 Syarat Safar Mubah agar Tetap Bernilai Ibadah
Ibnul-Qayyim rahimahullah berkata, “Adapun penamaan ‘azl dengan pembunuhan tersembunyi/ terselubung karena seorang laki-laki yang melakukan ‘azl terhadap istrinya hanyalah berkeinginan agar terhindar dari kelahiran anak. Maka tujuan, niat, keinginannya itu seperti orang yang tidak menginginkan anak dengan cara menguburnya hidup-hidup. Akan tetapi perbedaannya, orang yang mengubur anak hidup-hidup tadi dilakukan dengan perbuatan dan niat sekaligus; sedangkan pembunuhan tersembunyi/ terselubung ini (yaitu ‘azl) hanyalah sekedar berkeinginan dan berniat saja. Dan niat inilah yang tersembunyi/ terselubung” (Hasyiyah Ibni Al-Qayyim, 6:151)