Menurut Fajar, selain prinsip paperless syarat pencalonan DPRD juga disederhanakan dengan mempertahankan syarat wajib yang terdapat dalam undang-undang saja. Untuk syarat yang tidak ada di undang-undang, tidak diwajibkan. Sehingga dalam pencalonan kali ini hanya ada tujuh syarat wajib yang harus dalam tahap pencalonan DPRD.
Selanjutnya dikatakan Fajar, yang perlu menjadi perhatian Parpol yakni harus memenuhi keterwakilan 30 persen perempuan. Tak hanya memenuhi secara jumlah, namun juga penempatan dalam nomor urut yakni setiap tiga nama calon anggota DPRD harus ada satu calon perempuan. “Kalau tidak memenuhi itu, maka pendaftaran akan dikembalikan,” tandasnya.(nul)