Peningkatan gaji pekerja batik adalah hal yang harus dilakukan juragan batik. Hal ini agar tidak terjadi kesenjangan antara juragan batik yang bisa menurunkan Motor NMAX terbaru tapi pekerja batik mau dapat uang makan saja susah.
Misal gaji seorang kuli keceh 80 ribu sehari. Bila dikalikan dengan 6 hari jadi 480. Dikalikan 4 jadi 1.920 yang jauh banget dengan UMK kota Pekalongan sekarang. Padahal dalam Pasal 81 Ayat (24) UU Cipta Kerja, Pasal 88 telah diatur bahwa:
“Setiap pekerja/buruh berhak atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.
Hanya sedikit saja yang memberi gaji perbulan mencapai 2,3 melalui perhitungan 100 per hari. Padahal uang di bawah UMK kota Pekalongan sangat sulit untuk memenuhi kebutuhan hidup sekarang.
Baca Juga:Inilah 5 Tips jadi Pasangan yang Setia, Simak Penjelasannya!Benarkah Bumi akan Meledak dengan Dahsyat pada Tahun 2091?
Pendapatan menjadi pekerja batik juga tak pasti. Maksudnya seringkali diliburkan karena sanggan tak kunjung ada walau fisik pekerja batik siap untuk produktif. Walhasil mereka harus menganggur seringkali lebih dari satu hari.
Mendaftarkan Jaminan BPJS
Ketenagakerjaan Meski berjibaku dengan obat-obat kimia berbahaya, tapi tidak ada jaminan kesehatan BPJS untuk pekerja batik. Walhasil jika mereka sakit maka ditanggung sendiri.
Inilah yang harus dilakukan juragan batik agar tidak zalim kepada kuli keceh, kuli jahit, pembuat canting cap, canting tulis, kuli Nyanting tulis dan sebagainya.
Padahal kesehatan penting sampai harus disertakan dalam salah satu hak yang harus diberikan kepada pekerja batik.
Jasa mereka untuk menjaga kelestarian batik padahal besar sekali. Sampai ada keluhan dari seorang pekerja batik yang mengatakan bahwa, “kerja batikan saiki ora keno diandelke.”
Sesuai dengan peraturan pemerintah 84 tahun 2013 yang mewajibkan penyelenggara kerja memberikan jaminan kesehatan dan kecelakaan kerja bagi pekerjanya. Hal ini berlaku juga kalau pekerja batik tersiram air keras saat mencampur bahan-bahan pengaduk obat batik.
Relasi antara pekerja dengan juragan batik (bos/ penyelenggara kerja) sudah sepatutnya mengacu kepada undang-undang yang dibuat pemerintah.
Baca Juga:Kenapa Mommy Starla Buka Aib Suaminya ke Netizen? Ini 5 AlasannyaInilah 6 Tips Menghadapi Cuaca Panas agar Tubuh Tetap Sehat
Pembahasan soal Kesejahteraan Pekerja batik ini seharusnya jadi pembahasan serius para juragan batik. Mereka yang memperkerjakan batik tidak boleh membiarkan hal ini terus berlanjut.
Itulah yang harus dilakukan juragan batik kota Pekalongan. Kepastian perjanjian kerja harus dibahas bersama baik melalui pihak ketiga (penjahit dan pembabar serta pekerjanya). (*)