“Melalui personel dan juga Bhabinkamtibmas, kita telah menyambangi tiap-tiap desa untuk memberikan imbauan dan juga sosialisasi terkait larangan penerbangan balon udara, baik itu secara dialogis maupun melalui pamflet,” ujarnya.
Ipda Suwarti menegaskan, menerbangkan balon udara secara liar ini sangat bahaya. Hal tersebut secara tegas telah termuat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, bahwasanya penggunaan atau menerbangkan balon udara tersebut dapat dipidanakan 2 tahun atau paling banyak denda 500 juta.
Warga diimbau tidak terbangkan balon udara saat syawalan (Hadi Waluyo)
Maka dari itu, pihaknya mengimbau agar masyarakat di Kabupaten Pekalongan khususnya bersama-sama mematuhi aturan ini untuk kepentingan keselamatan penerbangan. “Jadi kami imbau kepada masyarakat untuk tidak melepaskan atau menerbangkan balon udara sekarang ataupun menjelang tradisi syawalan besok,” ungkapnya.
Baca Juga:Sekda Sidak RSUD Kajen, Antrean Panjang di Poli Penyakit Dalam Harus Diatasi, Pasien Antre 9 Jam6 Keutamaan Menikah, Allah Beri Kecukupan pada yang Menikah Hingga Berhubungan Intim dengan Istri Sah Adalah Sedekah
Salah satu kebiasaan masyarakat di Kabupaten Pekalongan adalah menerbangkan balon udara saat syawalan. Ada beberapa kecamatan yang warganya kerap menerbangkan balon udara. Di antaranya di Kecamatan Kedungwuni, Buaran, Tirto, Wiradesa, Bojong, Siwalan, dan Kecamatan Wonokerto.(had)