3 Orang Ditetapkan Tersangka Petasan Maut di Karangdadap

Tersangka Petasan Maut
0 Komentar

Akibat ledakan petasan tersebut, M Nafi terkena ledakan yang mengakibatkan meninggal dunia, 4 korban di rawat di Rumah Sakit dan 1 korban harus rawat jalan.

Atas kejadian tersebut, Polres Pekalongan langsung mendatangi TKP untuk melakukan olah TKP dan menemukan 1 buah petasan yang belum meledak. Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan penyidikan dan menetapkan 3 orang tersangka.

Pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 1 Ayat 1 UUD RI No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana 20 tahun atau Pasal 359 KUP Pidana dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.

0 Komentar