Akibat ledakan petasan tersebut, M Nafi terkena ledakan yang mengakibatkan meninggal dunia, 4 korban di rawat di Rumah Sakit dan 1 korban harus rawat jalan.
Atas kejadian tersebut, Polres Pekalongan langsung mendatangi TKP untuk melakukan olah TKP dan menemukan 1 buah petasan yang belum meledak. Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan penyidikan dan menetapkan 3 orang tersangka.
Pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 1 Ayat 1 UUD RI No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana 20 tahun atau Pasal 359 KUP Pidana dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.