Polres Pekalongan Amankan 14 Balon Udara Berukuran Besar, Berhasil Disita Polisi Sebelum Diterbangkan

polres pekalongan amankan 14 balon udara
Kapolres Pekalongan AKBP Arief Fajar Satria dan jajarannya mencoba membentangkan balon udara raksasa yang seukuran lapangan apel di depan mapolres. (Hadi Waluyo)
0 Komentar

Apalagi, di Pasal 411 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, dapat dikenakan sanksi pidana 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta. “Setiap orang dengan sengaja menerbangkan balon udara yang membahayakan pesawat udara diancam hukuman maksimal 2 tahun dan denda Rp 500 juta. Di undang-undang sudah ada,” katanya.

Namun, Polres Pekalongan mengedepankan upaya preemtif, preventif, dan razia untuk mengantisipasi masyarakat menerbangkan balon udara saat tradisi syawalan. Hasilnya, Polres Pekalongan amankan 14 balon udara. “Alhamdulillah kemarin seluruh kecamatan tidak ada yang menerbangkan. Karena kita sudah lakukan penyitaan terlebih dahulu,” ujar dia.(had)

0 Komentar