Apalagi, di Pasal 411 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, dapat dikenakan sanksi pidana 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta. “Setiap orang dengan sengaja menerbangkan balon udara yang membahayakan pesawat udara diancam hukuman maksimal 2 tahun dan denda Rp 500 juta. Di undang-undang sudah ada,” katanya.
Namun, Polres Pekalongan mengedepankan upaya preemtif, preventif, dan razia untuk mengantisipasi masyarakat menerbangkan balon udara saat tradisi syawalan. Hasilnya, Polres Pekalongan amankan 14 balon udara. “Alhamdulillah kemarin seluruh kecamatan tidak ada yang menerbangkan. Karena kita sudah lakukan penyitaan terlebih dahulu,” ujar dia.(had)