PEKALONGAN, RADARPEKALONGAN.ID – DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Pekalongan menggelar peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day tahun 2023 dengan istighisah dan halalbihalal, Minggu (30/4/2023).
Kegiatan yang digelar di Markas DPC SPN Kota Pekalongan tersebut dihadiri sekitar 100 buruh dari pengurus dan PSP SPN se Kota Pekalongan. Hadir juga dalam kegiatam Ketua DPD SPN Jawa Tenga, M Bowo Leksono.
Sekjen DPC SPN Kota Pekalongan, Mustakim Atho mengungkapkan, kegiatan istighosah dan halalbihalal dipilih dalam peringatan May Day tahun 2023 ini karena masih bertepatan dengan momen Idul Fitri.
Baca Juga:Hasil Pantauan, AirNav Temukan 70 Balon Udara Liar DiterbangkanKeren! Warna-Warni Balon Udara dalam Pekalongan Ballon Festival 2023 Turut Meriahkan Momen Syawalan di Kota Pekalongan
“Karena momennya pas dengan Syawalan atau Idul Fitri sehingga kami pilih menggelar istighosah dan halalbihalal. Akan ada agenda selanjutnya untuk peringatan May Day tahun 2023, kami masih menunggu instruksi dari DPP dan DPD,” ungkapnya.
May Day Tahun 2023 Jadi Momentum Wujudkan Kesejahteraan Buruh
Peringatan May Day tahun 2023 oleh DPC SPN Kota Pekalongan.(foto/istimewa)
Dikatakan Mustakim, dalam momen May Day tahun 2023 SPN berharap buruh bisa semakin sejahtera dengan mendapatkan hak-haknya sebagai buruh. Dia berharap, perusahaan-perusahaan di Kota Pekalongan bisa mewujudkan itu dengan menerapkan aturan normatif yang sudah ada.
Selain itu, untuk ketenangan pekerja para buruh dia juga berharap agar sistem kontrak dan oursorching di perusahaan bisa dihapuskan.
“Kemudian kepada pemerintah, harapan kami agar dapat meminimalisir segala bentuk PHK di perusahaan-perusahaan Kota Pekalongan. Apalagi melihat kondisi perekonomian saat ini yang tentu akan berdampak besar bagi buruh,” tambahnya.
Sementara terkait dengan posko pengaduan THR yang dibuka SPN selama Ramadan dan Idul Fitri kemarin, Mustakim mengungkapkan bahwa tidak ada laporan pengaduan yang masuk ke posko SPN.
Sekitar 100 buruh hadir dalam peringatan May Day tahun 2023 bersama SPN Kota Pekalongan.(foto/istimewa)
Baca Juga:Tahap Pencalonan DPRD Pemilu 2024 Dimulai, Parpol Diharapkan Jangan Daftar saat Injury TimeBPJAMSOSTEK Pekalongan Siap Layani Peningkatan Klaim JHT dan JKP Imbas PHK
Hal itu menurutnya memperlihatkan bahwa tidak ada masalah terkait THR di perusahaan-perusahaan di Kota Pekalongan. Kondisi itu bisa terwujud karena perusahaan menjalankan aturan normatif sesuai undang-undang.