Pendaftaran Bacaleg Pemilu 2024 Dimulai, Syarat Lebih Gampang, Tak Perlu Laporan Harta Kekayaan dan NPWP

pendaftaran bacaleg
KPU Kabupaten Pekalongan secara resmi membuka pendaftaran bacaleg Pemilu 2024, Senin (1/5/2023), pukul 08.00 WIB (Hadi Waluyo)
0 Komentar

“Kalau yang sekarang itu semuanya menggunakan SILON kalau pun partai politik nanti kami harapkan membawa hard copy itu hanya untuk ini aja apa namanya di bawa saja bukan diserahkan tapi dibawa menjadi bahan, misalkan antara yang di-scan tidak jelas dan sebagainya nanti kita bisa lihat di fisiknya biasanya kan scan hasilnya kadang blur atau tulisannya nggak jelas, maka kita bisa lihat secara fisiknya tapi tidak diserahkan tapi hanya dibawa untuk memastikan saja,” terang Abi.

Di hari pertama pendaftaran, kata Abi, belum ada satu pun parpol yang mendaftaran bacalegnya ke KPU Kabupaten Pekalongan. “Tadi ada pengurus Golkar yang datang tapi untuk komunikasi dan serahkan secara simbolis data bacaleg. Belum resmi mendaftar,” katanya.

Bawaslu Kabupaten Pekalongan hadir di acara seremonial pembukaan pendaftaran bacaleg Kabupaten Pekalongan untuk Pemilu 2024 (Hadi Waluyo)

Baca Juga:Bawaslu Pekalongan Siap Awasi Pendaftaran Bacaleg Pemilu 2024Operasi Ketupat Candi 2023 Usai, Polres Pekalongan Gelar KRYD untuk Ciptakan Kamtibmas yang Aman

KPU Kabupaten Pekalongan sesuai dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pendaftaran Calon Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota itu tahapannya mulai hari Senin (1/5/2023), sudah dimulai pembukaan pendaftaran bakal calon.

“Dimana untuk parpol peserta pemilu di tingkat kabupaten ini sudah mulai pendaftaran sejak tanggal 1 Mei sampai 14 Mei 2023. Untuk kami dari KPU ini akan melayani pendaftaran parpol peserta pemilu untuk bakal calonnya dari tanggal 1 sampai 13 itu di jam 8 sampai 16.00 atau 4 sore, ini pelayanannya dari jam 8 sampai 4 sore. Kemudian di hari terakhir tanggal 14 Mei 2023 kita akan melayani dari jam 8 pagi sampai jam 23.59 atau jam 00.00, ini akan kita layani semuanya sesuai dengan syarat ketentuan yang ada diatur PKPU Nomor 10,” terang Abi. (had)

0 Komentar