“Dalam ajaran agama sudah kuat sekali untuk mendukung konvensi hak anak ini, namun bukan karena tidak ada keinginan tetapi semata-mata keterbatasan. Sehingga dengan adanya pelatihan ini timbul kesadaran mereka ketika merumuskan pembiayaan calon santri, bisa memasukkan unsur-unsur yang mendukung hak-hak anak ini kemudian ada keinginan untuk menunaikan hak anak yang sempat terkendala,”pungkasnya. (dur)