Bawaslu Buka Posko Aduan Masyarakat Tahapan Pengajuan Caleg Pemilu 2024, TNI-Polri, Kades, Perangkat Desa Harus Mundur jika Nyaleg

bawaslu buka posko aduan masyarakat
Wahyudi Sutrisno (Hadi Waluyo)
0 Komentar

KAJEN, Radarpekalongan.id – Bawaslu buka posko aduan masyarakat tahapan pengajuan caleg Pemilu 2024. Posko ini untuk menerima aduan masyarakat yang mengetahui informasi adanya bacaleg yang statusnya masih anggota Polri, TNI, kepala desa, perangkat desa, dan jabatan lainnya yang mengharuskan untuk mundur.

Bawaslu hadiri pembukaan pendaftaran bacaleg di KPU Kabupaten Pekalongan (Hadi Waluyo)

Kordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Pekalongan, Wahyudi Sutrisno, Rabu (3/5/2023), menyampaikan, Bawaslu buka posko aduan masyarakat untuk menerima aduan masyarakat yang mengetahui informasi adanya bakal calon anggota DPRD yang statusnya masih anggota Polri, TNI, kepala desa, perangkat desa, dan jabatan lainnya yang mengharuskannya untuk mundur.

Baca Juga:3 Korban Ledakan Petasan Karangdadap Membaik, Jalani Rawat Jalan17 Manfaat Kacang Mete untuk Kesehatan

“Bawaslu buka posko aduan masyarakat untuk menerima aduan dari masyarakat yang tahu akan informasi bacaleg yang masih menjabat atau aktif pada profesi yang harus mundur,” ujarnya.

Lebih lanjut Wahyudi mengajak seluruh masyarakat di Kabupaten Pekalongan untuk turut serta mengawasi tahapan pengajuan bakal calon anggota DPRD.

Bawaslu siap awasi pendaftaran bacaleg (Hadi Waluyo)

Jabatan lain menurut PKPU Nomor 10 tahun 2023 yang harus mengundurkan diri adalah Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, Direksi, Komisaris, Dewan Pengawas dan Karyawan pada Badan Usaha Milik Negara dan/atau Badan Usaha Milik Daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.

“Iya betul, profesi-profesi itu harus mundur sebelum mendaftarkan diri menjadi bacaleg,” ujarnya.

Bawaslu Buka Posko Aduan Masyarakat dan Upaya Pencegahan

Masyarakat dapat melapor ke Posko Aduan Bawaslu Kabupaten Pekalongan, baik secara langsung maupun tidak langsung (daring) melalui email resmi Bawaslu [email protected] atau bisa melalui pesan langsung di media sosial resmi Bawaslu.

Bawaslu lakukan pengawasan saat pengurus Golkar datangi KPU di hari pertama pendaftaran bacaleg dibuka (Hadi Waluyo)

Selain Bawaslu buka posko aduan masyarakat, Bawaslu Kabupaten Pekalongan juga sudah melakukan pencegahan dengan mengirimkan surat imbauan ke parpol untuk:

0 Komentar