Persiapan Muskercab 2023, PCNU Kendal Kembali Ingatkan Soal Larangan Rangkap Jabatan

PCNU Kendal
PASTIKAN - Di era kepemimpinannya Ketua Tanfidziyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Kendal, KH Mukh. Mustamsikin pastikan tidak ada rangkap jabatan di lingkungan NU Kendal. Dok. PCNU Kendal
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID – Pengurus Cabang NU atau PCNU Kendal kembali mengingatkan soal pentingnya kedisiplinan berorganisasi guna mengoptimalkan kinerja organisasi di lingkungan NU. Salah satu yang disorot adalah soal potensi rangkap jabatan yang bisa mengganggu efektivitas kinerja pengurus.

Ketua Tanfidziyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama atau PCNU Kendal, KH Mukh Mustamsikin, menegaskan hal ini saat memimpin rapat persiapan halalbihalal dan Musyawarah Kerja Cabang (Muskercab) NU Kendal di Pondok Pesantren Al Uswah Sarimanan Barat Kutoharjo Kaliwungu, Senin (1/5/2023).

Menurut Mustamsikin, di era kepemimpinannya tidak boleh lagi ada rangkap jabatan di lingkungan NU Kabupaten Kendal. Sebagai bentuk keteladanan, ia pun mencontohkan dirinya yang rela melepaskan jabatannya sebagai Ketua Jam’iyyah Ahli Thoriqoh Almu’tabaroh An-Nahdliyah (JATMAN) Kabupaten Kendal karena terpilih dan dilantik menjadi Ketua Tanfidziyah PCNU Kendal.

Baca Juga:Jaga Warisan Mbah Wali Joko, 16 Pilar Masjid Agung Kendal Tetap Dijaga KeasliannyaDuh, 2 Pelajar di Kendal Tewas Tertabrak Kereta Api Akibat Nekat Terobos Pintu Perlintasan

“Meski tinggal hanya setahun namun karena menghormati aturan organisasi maka saya kehilangan diri dari Ketua JATMAN,” ujarnya.

Rapat persiapan Muskercab NU Kendal. (Dok.pcnukendal.com)

Soal rangkap jabatan ini, Mustamsikin juga mencontohkan kasus serupa yang pernah terjadi di tubuh PCNU belum lama ini. Ada salah satu pengurus yang setelah pelantikan diketahui rangkap jabatan dengan di MWC NU. “Namun karena komitmen, yang bersangkutan akhirnya memilih salah satu dan meninggalkan satu lainnya,” kata Mustamsikin.

Dia juga memastikan bahwa para ketua lembaga dan badan khusus NU yang dijadwalkan pelantikannya pada 21 Mei 2023 mendatang tidak boleh lagi memiliki jabatan rangkap di dua organisasi, meski sama-sama di NU sekalipun.

Badan Khusus Baru PCNU Kendal

Seperti diketahui, di bawah kepemimpinan Mustamsikin PCNU Kendal juga baru-baru ini telah membentuk lima badan khusus baru untuk memperkuat kerja organisasi. Kelimanya yakni, Nahdlatul Ulama Kendal Online (NUKO) yang sebelumnya ada dalam naungan Lembaga Dakwah Nadlatul Ulama (LDNU), lalu Badan Haji dan Umroh, Forum Ukhuwah Silaturrohim Pendidikan Alquran (FUSPAQ), Klinik NU, dan Kepala Desa Nahdlatul Ulama (Kades NU).

Adapun NUKO dianggap sukses memainkan perannya sebagai media publikasi semua Banom dan lembaga di lingkungan PCNU Kendal. Badan khusus ini rencananya dinahkodai Moh Fatkhurahman.

0 Komentar