Pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Tegal awalnya akan diselenggarakan pada bulan Oktober 2023, ternyata tidak semua desa bisa melaksanakannya.
SLAWI, RADARPEKALONGAN.ID – Pemilihan Kepala Desa atau Pilkades Serentak di Kabupaten Tegal akan digelar pada Oktober 2023. Jadwal ini dimajukan dari rencana sebelumnya yakni November 2023.
Jadwal Pilkades Serentak di Kabupaten Tegal bulan Oktober
“Dimajukan karena pada bulan November 2023 sudah memasuki tahapan Pemilu 2024,” kata Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tegal M. Khuzaeni usai rapat koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Tegal, di ruang Komisi I, Selasa (2/5).
Baca Juga:3 Keuntungan Bulan Mei Beli Honda, Buruan Mumpung Lagi Promo Besar-besaranSatgas Rafi 2023 Berakhir, di Jatang-DIY Pertamina Catat Sejumlah Kenaikan Konsumsi
Dia mengungkapkan, Pilkades ini akan digelar di 49 desa yang tersebar di Kabupaten Tegal. Namun, dari jumlah tersebut, ada 5 desa yang mengalami kendala.
Karena 5 desa itu masa berakhir jabatan kadesnya pada bulan Februari dan Maret 2024. Jika mengacu pada aturan, kades terpilih akan dilantik setelah 74 hari pelaksanaan Pilkades.
Sehingga jika Pilkades dilaksanakan pada pertengahan Oktober 2023, maka kades terpilih dilantik pada akhir Januari 2024.
“Ini yang menjadi kendala. Nanti akan bagaimana,” kata Jeni sapaan akrab Ketua Fraksi Golkar ini.
Dia menyebut, lima desa itu diantaranya yakni Desa Sidaharja Kecamatan Suradadi, Desa Lebaksiu Lor Kecamatan Lebaksiu dan Desa Harjosari Kecamatan Adiwerna. Jeni menyarankan, sebaiknya pelaksanaan Pilkades di lima desa itu diundur.
“Kalau menurut saya, sebaiknya dilaksanakan pada Pilkades gelombang 2,” ucapnya.
Semoga Pilkades serentak di Kabupaten Tegal ini bisa berhalan dengan lancar walaupun dilakukan dua gelombang. (adv)