Tapi kecepatan dan kemudahan tersebut harus dihadapi dengan bijak oleh semua pihak. Jangan karena sedang bingung lantas meminjam dengan tanpa perhitungan.
Bagi para pembaca yang ingin mengajukan pinjaman online, pastikan ketentuan di bawah ini bisa diperhatikan. Pertama, apakah pinjol tersebut terdaftar atau tidak di OJK. Kemudian yang kedua baca secara teliti seluruh ketentuan yang berlaku. Pastikan kalau mau aman, carilah pinjol yang terdaftar di OJK.
Mulai dari persyaratan dan ketentuan ketika meminjam, kemudian suku bunga yang ditetapkan berapa, berapa besar biaya administrasi, berapa lama jangka waktu dalam membayar.
Baca Juga:Wuling Air Ev 2023, Mobil Listrik 4 Penumpang, Asyik untuk Shopping Ibu-ibu dan antar Anak SekolahFadillah Arbi Maju ke JuniorGP 2023, Disupport Penuh oleh Astra Honda Racing Team
Yang ketiga, jangan gadaikan harga diri Anda kepada pinjol. Anda harus memastikan memang bisa membayar jumlah cicilan tersebut secara rutin. Jangan membuat masalah dengan pinjol karena Anda terlambat membayar, 1 bulan sekali pun.
Ketika Anda meminjam lewat pinjol, bukan untuk kepentingan yang tidak jelas. Pastikan Anda meminjam karena memang Anda memiliki kebutuhan yang mendesak. Jika tidak mendesak, lebih baik tidak usah meminjam.
Catatannya adalah, apabila Anda memerlukan uang dalam waktu singkat, harus dipastikan pinjol yang terdaftar di OJK. Jangan pinjol abal-abal dengan suku bunga mencekik, apalagi pinjol yang tidak berada di bawah pengawasan resmi pemerintah lewat OJK.
Dorong Peningkatan Literasi Pasar Modal Syariah, OJK Edukasi Pengurus dan Anggota Fatayat NU. (foto: OJK)
Apa sih bedanya, pinjol ilegal dan pinjol yang terdaftar di OJK?
Secara singkat pinjol ilegal adalah pinjol yang tidak terdaftar di otoritas jasa keuangan (OJK). Sementara pinjol legal adalah pinjol yang terdaftar di OJK. Perbedaannya dalam status legalitas. Yang satu memiliki izin dan yang lain tidak memiliki izin.
Konsekuensinya, ketika meminjam di pinjol ilegal praktek menagih dengan cara kekerasan dan ancaman bisa saja terjadi pada Anda. Sementara pinjol ilegal yang terdaftar di OJK menghindari unsur kekerasan dan intimidasi tersebut.
Ada 102 pinjol yang terdaftar di OJK per 9 Maret 2023. Kita bisa melihat web OJK kemudian melihat daftar pinjaman online yang sudah mendaftar dan diawasi oleh OJK.